TOPMEDIA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi Rupiah yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun nilai Rupiah terhadap harga barang dan jasa.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas mata uang nasional sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11).
Ramdan menjelaskan bahwa redenominasi membawa sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah di mata internasional, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Ia menambahkan, proses redenominasi direncanakan secara matang dengan melibatkan koordinasi erat antara pemerintah, BI, dan DPR.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelas Ramdan.
“BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” imbuhnya.
Rencana redenominasi Rupiah yang tengah digodok pemerintah bersama Bank Indonesia diyakini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.
Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kredibilitas Rupiah, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mendukung sistem pembayaran nasional yang lebih modern.
Dengan target penyelesaian regulasi pada 2026–2027, redenominasi menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempersiapkan Indonesia menghadapi tantangan global. (*)



















