Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pilih Legowo, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Serahkan Aset ke Negara

37
×

Pilih Legowo, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Serahkan Aset ke Negara

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah aktris Sandra Dewi yang secara mengejutkan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang diduga terkait dengan suaminya, Harvey Moeis, terpidana kasus tata kelola timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan gugatan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil sudah benar,” ujarnya di kantor Kejagung, Selasa (28/10/2025).

HALAL BERKAH

Anang menegaskan, seluruh proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Harvey Moeis sudah dilakukan secara sah. Sandra Dewi memang mengaku sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, namun langkah penyidik sudah sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Demi Infrastruktur Tetap Berjalan, Surabaya Ajukan Perubahan APBD 2025

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk kendaraan, nantinya akan menjadi milik negara untuk kemudian dilelang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Terhadap barang-barang bukti yang disita, termasuk kendaraan, nantinya akan dirampas negara dan dilelang untuk diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara,” ujar Anang.

Dengan pencabutan gugatan tersebut, aset yang sebelumnya dipermasalahkan kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Otomatis, barang bukti yang dipersoalkan sudah clear. Perkara Harvey Moeis pun sudah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung, hanya tinggal menunggu eksekusi dari penuntut umum,” tambahnya.

Diketahui, Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan karena sebagian barang yang disita oleh penyidik diduga merupakan hasil dari usahanya sendiri. Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025), hakim membacakan penetapan pencabutan permohonan keberatan tersebut.

Baca Juga:  Pekan Depan, Nafa Urbach, Sharoni, Uya Kuya, Dkk Jalani Sidang Etik

Surat pencabutan disampaikan oleh kuasa hukum Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan kepada majelis hakim. Sandra beralasan pencabutan dilakukan karena vonis terhadap suaminya, Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap. (*)

TEMANISHA.COM