Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kabar Baik untuk Pekerja, Gaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21

27
×

Kabar Baik untuk Pekerja, Gaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas PPh 21

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pekerja. Mulai sekarang, para pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapatkan penghasilan tambahan, karena Pemerintah resmi membebaskan mereka dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program stimulus pajak yang sudah ada. Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor padat karya seperti pabrik tekstil dan garmen, kini insentif ini diperluas ke sektor lain yang terdampak parah, yaitu pariwisata. Ini termasuk para pekerja di hotel, restoran, dan kafe.

ROYALTI MUSIK

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah ini diambil untuk melindungi para pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu sektor pariwisata bangkit kembali setelah menghadapi tekanan berat akibat pandemi. Dengan pembebasan pajak ini, para pekerja bisa membawa pulang gaji yang utuh, yang pada akhirnya dapat mendorong perputaran roda ekonomi nasional. (*)

Baca Juga:  Didit Hediprasetyo, Putra Presiden Prabowo, Rancang Jersey Klub Serie A Italia sebagai Simbol Hubungan Indonesia-Italia

TEMANISHA.COM