TOPMEDIA – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pekerja. Mulai sekarang, para pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapatkan penghasilan tambahan, karena Pemerintah resmi membebaskan mereka dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program stimulus pajak yang sudah ada. Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor padat karya seperti pabrik tekstil dan garmen, kini insentif ini diperluas ke sektor lain yang terdampak parah, yaitu pariwisata. Ini termasuk para pekerja di hotel, restoran, dan kafe.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, langkah ini diambil untuk melindungi para pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu sektor pariwisata bangkit kembali setelah menghadapi tekanan berat akibat pandemi. Dengan pembebasan pajak ini, para pekerja bisa membawa pulang gaji yang utuh, yang pada akhirnya dapat mendorong perputaran roda ekonomi nasional. (*)