TOPMEDIA – Kabar baik tercium dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menaruh atensi terhadap RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi KUHAP rampung.
“Tadi sudah disampaikan ke adik-adik mahasiswa bahwa UU Perampasan Aset itu terkait UU yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Hal itu setelah menerima perwakilan mahasiswa di gedung DPR. Dalam forum itu mahasiswa menyampaikan tuntutan RUU Perampasan Aset.
“Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik,” kata Dasco.
Dasco mengatakan bahwa arahan pimpinan DPR agar proses RKUHAP secepatnya dituntaskan.
Dasco berharap RKUHAP bisa rampung di masa sidang ini.
“Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” kata Dasco.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” sambungnya.
Di kesempatan itu, Dasco mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemerintah soal tuntutan masyarakat yang telah disampaikan.
Dalam tuntutan tersebut termasuk pembentukan tim investigasi atas dugaan makar yang disampaikan Presiden Prabowo, juga termasuk pengurangan pajak.
Pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang masuk ke DPR.
“Karena ada beberapa hal yang nantinya itu harus dilakukan kerja sama antara DPR dan pemerintahan. Seperti tadi untuk membentuk tim investigasi dugaan makar, lalu kemudian soal UU Perampasan Aset, serta tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” tandas Dasco. (*)