Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Hore! PPN DTP Resmi Diperpanjang hingga Akhir Tahun

18
×

Hore! PPN DTP Resmi Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perumahan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 25 Agustus 2025.

Perpanjangan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

TOP LEGAL PRO

“Untuk stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 sampai Desember 2025,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (26/8/2025).

Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Skema ini berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Jawaban Dokter Ahli Soal Tudingan Kecurangan Hasil Tes DNA Lisa Mariana

Selain itu, transaksi harus memenuhi setidaknya tiga ketentuan yakni akta jual beli lunas ditandatangani antara 1 Juli-31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit dilakukan di periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima.

“Ketiga, pengembang mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera dan melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak,” isi kutipan kebijakn tersebut.

Insentif ini tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.

“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun,” bunyi pasal 5 ayat (1).

Baca Juga:  Lindungi Masa Depan Anak, Pemkot Surabaya Gencarkan Bulan Imunisasi dan Cek Kesehatan Serentak

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sebagai upaya mendorong sektor perumahan dan memperkuat daya beli masyarakat.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/2025, insentif penuh PPN DTP ini awalnya berlaku sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/2025 memperpanjang periode insentif 100% tersebut hingga 31 Desember 2025. (*)

TEMANISHA.COM