Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kekerasan Dialami Dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada, Pemkot Surabaya dan IDI Bakal Kawal Kasus

27
×

Kekerasan Dialami Dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada, Pemkot Surabaya dan IDI Bakal Kawal Kasus

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya bersama IDI dan sejumlah pihak memberikan dukungan terhadap dokter RSUD BDH yang menjadi korban kekerasan oleh salah satu oknum pasien. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus kekerasan menimpa seorang dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, Jumat (25/4/2025). Dalam insiden tersebut, dr Faradina Sulistiyani, mengalami penganiayaan oleh pasien hingga mengakibatkan luka berat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi siap mengawal kasus tersebut.

TOP LEGAL PRO

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan atensi khusus pada kasus kekerasan ini. “Wali Kota menyampaikan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi. Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Kota Surabaya, Arif Setiawan dalam konferensi pers bersama di Surabaya, Senin (25/8/2025).

Pihaknya juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar memberikan hukuman setimpal bagi pelaku. “Kami mohon Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku demi keadilan untuk dr Faradina,” tegasnya.

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan Paskribaka 2025, Megawati: Banyak Anak Muda Tak Paham Sejarah

Sementara itu, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI, Agus Ariyanto, menilai bahwa kekerasan dengan segala bentuk, bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah. Baginya, kekerasan adalah kategori perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu PB IDI mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan,” jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa PB IDI akan mengawal kasus dr Faradina sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya demi untuk pembelajaran semua. “Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI) Pusat, Rudy Sapoelete menegaskan jika kekerasan yang menimpa dr Faradina bukan hanya melukai korban, tapi juga martabat profesi kedokteran.

Baca Juga:  Ini Pesan Eri Cahyadi kepada Anak Muda Surabaya saat Malam Tasyakuran HUT Ke-80 RI

“Pelaku penganiayaan harus diproses sesuai UU yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga medis. Kami berharap masyarakat memahami bahwa dokter bekerja berdasarkan standar profesi, etika, dan disiplin ilmu,” ujar Rudy.

Rudy memastikan bahwa PERDAHUKKI bersama PB IDI dan IDI Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga mendorong APH agar menindak tegas pelaku sesuai ketentuan UU yang berlaku.

“Perlu kita pahami, dalam KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu (voorbedachte raad), secara tegas Pasal 353 ayat (2) menyebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Pernyataan sikap yang sama juga ditegaskan oleh oleh Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto.

Baca Juga:  Dorong UMKM dan Serap Tenaga Kerja, Program Makan Bergizi Jatim Berhasil Jangkau 1,9 Juta Penerima

“Kami mendorong penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lainnya,” kata Dedi.

“IDI Wilayah Jawa Timur bersama tim hukumnya akan menindaklanjuti secara konsisten serta senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila masih terjadi tindakan premanisme atau kekerasan terhadap tenaga medis,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bidang Advokasi dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan hukum dr Faradina, baik dari segi administratif, perdata, maupun pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendapatkan keadilan. (*)

TEMANISHA.COM