TOPMEDIA – Permasalahan hukum dan produk hukum selama ini masih sering menjadi perdebatan dan masih banyak masyarakat yang merasa belum sepenuhnya terpayungi dengan produk hukum atau peraturan daerah yang ada.
Untuk penguatan sinergi dalam pembentukan perda, penegakan hukum, hingga penyelarasan aspirasi masyarakat dengan kebijakan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) menjalin audiensi dan kolaborasi dengan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Musyafak Rouf di Ruang VIP Gedung DPRD Jatim, Kamis (21/8).
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyoroti rendahnya kepatuhan DPRD dan Pemda dalam mempublikasikan produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Saat BPK melakukan audit dan menanyakan dasar hukum, sering kali dokumennya tidak bisa diakses. Hal ini tentu berpengaruh pada akuntabilitas kinerja,” tegas Haris.
Dia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jatim untuk mendekatkan pelayanan harmonisasi produk hukum melalui lima Bakorwil di Jawa Timur.
Selain itu, Haris memaparkan program penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif melalui pengembangan paralegal desa, peacemaker, serta pos bantuan hukum (Posbakum).
“Banyak persoalan masyarakat bisa diselesaikan di level desa dengan pendekatan restoratif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menyampaikan bahwa DPRD kerap menerima aspirasi langsung dari masyarakat, termasuk melalui demonstrasi terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah tuntutan masyarakat yang akan disampaikan ke Kementerian Hukum. Namun sering kali perda yang kami buat tidak memiliki aturan lebih tinggi yang memayungi, misalnya perda terkait judi online dan pinjaman online. Ke depan kami berharap Kanwil Kemenkum bisa lebih menyerap aspirasi dari bawah,” ujarnya.
Musyafak juga menekankan perlunya komunikasi yang lebih baik dalam strategi penegakan perda di lapangan, serta menyatakan kesiapannya untuk bersinergi bersama Kanwil Kemenkum Jatim sejak tahap perencanaan, harmonisasi, hingga finalisasi produk hukum daerah. (*)