Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tok! Vonis Nadiem Makarim Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara

×

Tok! Vonis Nadiem Makarim Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim dan istri saat di ruang persidangan. (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi menjatuhkan putusan atas permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan pengurangan masa hukuman pidana penjara bagi Nadiem dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

HALAL BERKAH

Sidang pembacaan putusan banding digelar di PT Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim memotong masa hukuman pendiri Gojek tersebut sebanyak satu tahun dari vonis tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Rekayasa Komoditas CPO, Kejagung Tetapkan Tersangka 3 Penyelenggara Negara dan 8 Pejabat Swasta

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Meski memberikan pemotongan hukuman, majelis hakim PT Jakarta menegaskan tidak menemukan unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan Nadiem dari jerat hukum.

Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim PT Jakarta juga mendenda Nadiem sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nadiem wajib menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 140 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya telah mempertimbangkan perkara tersebut secara tepat, baik dari segi pembuktian maupun penerapan hukumnya.

Kendati demikian, PT Jakarta memutuskan untuk merubah amar putusan mengenai besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Mendagri Heran Masih Banyak Pejabat Daerah Terjaring OTT Meski Telah Ikuti Retreat

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” lanjut hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini menjadi salah satu penanganan perkara besar yang menyita perhatian publik.

Putusan banding ini memunculkan kepastian hukum baru terkait vonis yang harus dijalani oleh mantan pejabat negara tersebut, meski pihak jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (ton)

TEMANISHA.COM