Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGALLIFESTYLE

Sisi Hukum Pembatalan Konser Juicy Luicy di Batam dan Pentingnya Kejernihan Kontrak di Awal

×

Sisi Hukum Pembatalan Konser Juicy Luicy di Batam dan Pentingnya Kejernihan Kontrak di Awal

Sebarkan artikel ini
Grup band Juicy Luicy yang mendapat kecaman netizen karena membatalkan konser gegara kelebihan bagasi di penerbangan. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh persoalan di industri musik tanah air. Grup musik papan atas, Juicy Luicy, mendadak batal tampil dalam ajang XYZ Live Ground 2026 di Batam.

Kabar pembatalan ini menyita perhatian publik lantaran terjadi di hari H pertunjukan, di mana jajaran tim dan personel dilaporkan sudah berada di bandara untuk bersiap terbang.

HALAL BERKAH

Polemik memuncak ketika pihak promotor mengungkapkan bahwa batalnya penutupan acara tersebut dipicu oleh persoalan kelebihan kapasitas atau over bagasi.

Promotor mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban utama dan menawarkan skema penggantian biaya (reimbursement) di lokasi acara (venue) untuk sisa biaya bagasi tersebut.

Sebuah opsi yang juga diterapkan pada performer lain. Namun, pihak Juicy Luicy menolak skema reimbursement hingga akhirnya memutuskan untuk tidak berangkat.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Bagi Fandi Ramadhan, ABK yang Membawa 2 Ton Sabu

Peristiwa ini membuka ruang diskusi hukum yang krusial terkait hubungan kerja sama antara penampil dan pihak penyelenggara (event organizer).

Aspek Wanprestasi dalam Hukum Perdata

Dalam ranah hukum perdata, ikatan antara promotor dan pengisi acara berlandaskan pada kesepakatan tertulis.

Merujuk pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Apabila kewajiban fasilitas keberangkatan telah diatur secara detail dalam kontrak, tidak dipenuhinya poin tersebut secara utuh dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kesepakatan.

Sebaliknya, jika kewajiban utama telah dipenuhi dan penampil menolak hadir tanpa alasan yang disepakati dalam klausul pembatalan, Pasal 1239 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata dapat menjadi acuan mengenai timbulnya wanprestasi serta tuntutan penggantian biaya, kerugian, maupun bunga.

Baca Juga:  Paul Doyle, Penabrak Kerumunan Suporter Liverpool saat Pawai Juara Didakwa Pasal Berlapis

Risiko Hukum Tindakan Memviralkan Sengketa Internal

Langkah promotor yang memublikasikan alasan pembatalan ke media sosial juga membawa konsekuensi hukum tersendiri. Tindakan mengumbar konflik internal ke publik dapat disoroti melalui beberapa aspek:

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, jika publikasi tersebut terbukti mengandung unsur melawan hukum dan menimbulkan kerugian reputasi atau finansial bagi pihak lain, pihak yang memublikasikan dapat dituntut mengganti kerugian.
  • UU ITE dan Pencemaran Nama Baik: Unggahan di media elektronik yang berisi tuduhan atau narasi yang menyudutkan berpotensi bersinggungan dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, bergantung pada kebenaran fakta dan konteks penyampaian.
  • Pelanggaran Klausul Perjanjian: Banyak kontrak manajemen seni mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality) dan larangan saling menjatuhkan (non-disparagement). Membuka sengketa ke ranah publik dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak tersendiri.
Baca Juga:  Eri Cahyadi Dorong Transformasi Posyandu Surabaya, Integrasikan 6 Layanan Dasar Sekaligus

Pentingnya Kontrak Detail dan Mitigasi Risiko

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ekosistem hiburan Indonesia. Perjanjian kerja sama tidak boleh hanya mengatur nominal honorarium, tetapi wajib memperjelas hal-hal teknis seperti mekanisme penanganan biaya logistik mendadak, batas toleransi over bagasi, kriteria persetujuan reimbursement, hingga tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi kondisi darurat.

Kontrak yang komprehensif sejak awal adalah kunci utama untuk melindungi hak serta kewajiban kedua belah pihak secara adil. (gil)

TEMANISHA.COM