Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Mulai 18 Oktober 2026, Produk Ekspor-Impor Tanpa Sertifikat Halal Bakal Ditahan! Ini Rincian Aturannya

×

Mulai 18 Oktober 2026, Produk Ekspor-Impor Tanpa Sertifikat Halal Bakal Ditahan! Ini Rincian Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi UMKM. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Aturan ini menyasar produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga berbagai komoditas impor dari luar negeri.

Kebijakan ini menjadi sorotan para pelaku usaha. Tanpa kesiapan rantai pasok dan administrasi yang memadai, pemberlakuan aturan ini berisiko memperlambat arus impor bahan baku, memicu lonjakan biaya transaksi, mengikis fleksibilitas pengadaan, hingga mengganggu keberlangsungan produksi industri nasional.

HALAL BERKAH

Pengetatan regulasi sertifikasi halal ini mencakup berbagai kelompok barang dan jasa lintas sektor, antara lain:

  • Makanan dan minuman (mamin)
  • Bahan baku dan bahan pendukung pangan
  • Hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen
  • Produk kosmetik dan produk kimia
  • Produk rekayasa genetik
  • Barang gunaan
Baca Juga:  Dorong Kinerja Ekspor, Pemerintah Optimalkan lewat Potensi Desa

Landasan Hukum dan Sanksi

Penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk kegiatan ekspor dan impor ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Juga, Pasal 4A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2023 yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan halal (self-declare).

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan registrasi dapat dikenakan sanksi administratif Pasal 48 ayat (1) UU No. 3/2023.

Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehalalan produk yang sudah tersertifikasi mengancam pelaku usaha dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai pasal 56 UU No. 33/2014.

Baca Juga:  10 Produk Wirausaha Paling Diminati Pasar Ekspor

Di luar ancaman sanksi, sertifikasi halal pada hakikatnya merupakan investasi kepercayaan bagi konsumen. Kepemilikan label halal resmi membuat produk lebih berdaya saing, mempermudah ekspansi pasar, serta memberikan rasa aman bagi pelanggan.

Mengingat kompleksitas pengurusan perizinan ekspor-impor dan sertifikasi halal terbaru, pelaku usaha disarankan untuk segera melakukan inventarisasi legalitas.

Memanfaatkan jasa konsultan hukum dan tim ahli perizinan terpercaya dapat menjadi langkah efisien agar fokus pengembangan bisnis tidak terganggu oleh kendala regulasi di pelabuhan maupun bea cukai. (gil)

TEMANISHA.COM