Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGALTOP NEWS

Viral Garuda Buatan AI Garapan BRIN Salah Jumlah Bulu: Iseng Berujung Kritik, Ini Aturan Hukumnya!

×

Viral Garuda Buatan AI Garapan BRIN Salah Jumlah Bulu: Iseng Berujung Kritik, Ini Aturan Hukumnya!

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi menyampaikan permohonan maaf setelah mengunggah gambar lambang negara, Garuda Pancasila, yang dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Masalahnya, gambar hasil generate AI tersebut terbukti tidak sesuai pakem dan menyalahi detail filosofis yang sangat sakral bagi bangsa Indonesia.

HALAL BERKAH

Netizen menyayangkan keteledoran lembaga riset negara tersebut karena membiarkan lambang negara yang sarat sejarah kehilangan makna aslinya akibat ketidaktelitian teknologi.

Kesalahan paling mencolok pada gambar AI tersebut terletak pada jumlah helai bulu burung Garuda. Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat seperti detail sepele, namun menurut data dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setiap helai bulu pada Garuda Pancasila dirancang secara spesifik untuk merangkai hari kemerdekaan Indonesia.

Yakni 17 helai bulu pada masing-masing sayap (kanan dan kiri) melambangkan tanggal kemerdekaan, 8 helai bulu pada ekor melambangkan bulan Agustus (bulan ke-8) serta 19 helai bulu pada pangkal ekor (di bawah perisai) dan 45 helai bulu pada leher menggabungkan angka 19 dan 45 untuk melambangkan tahun kemerdekaan, 1945.

Baca Juga:  Jawab Tantangan AI dan Disrupsi Teknologi, Universitas Ciputra Bentuk Dewan Industri Kreatif

Ketika AI memangkas atau menambahkan jumlah bulu tersebut secara acak, esensi historis dari hari kemerdekaan 17 Agustus 1945 otomatis hilang.

Memang Boleh Membuat Lambang Negara Pakai AI? Ini Aturan Hukumnya!

Menggunakan AI untuk membuat konten kreatif tentu sah-sah saja. Namun, ketika menyangkut simbol resmi negara, ada batasan hukum ketat yang tidak boleh dilanggar.

Berikut adalah payung hukum yang mengatur tentang penggunaan lambang negara dan pemanfaatan AI di Indonesia:

1. UU No. 24 Tahun 2009: Aturan Ketat Lambang Negara

Ketentuan dan bentuk filosofis lambang negara telah diatur dalam Bab IV Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga:  Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Secara spesifik, Pasal 57 ayat (b) dalam undang-undang ini menegaskan larangan: “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.”

Melanggar ketentuan bentuk baku ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana bagi yang dengan sengaja merusak atau merendahkan kehormatan lambang negara.

2. SE Menkominfo No. 9 Tahun 2023: Etika Kecerdasan Artifisial

Saat memproduksi konten dengan AI, kreator wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023.

Etika AI di Indonesia didasari oleh prinsip nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan.

Mengunggah gambar simbol negara tanpa melakukan validasi faktual (fact-checking) atas akurasi gambar AI dianggap melanggar prinsip transparansi dan tanggung jawab informasi.

3. UU No. 28 Tahun 2014: Risiko Pelanggaran Hak Cipta

Jika perintah (prompt) atau hasil gambar AI terbukti mengambil, meniru, atau merekayasa karya cipta pihak lain tanpa izin untuk kepentingan komersial, kreator bisa dijerat dengan UU Hak Cipta:

Baca Juga:  RUPSLB Rampung, Matahari Departemen Store Resmi Ganti Nama

Pasal 1 angka 1: Menegaskan hak eksklusif pencipta atas karyanya.

Pasal 9 ayat (1): Hak ekonomi pencipta atas pengadaptasian dan penggandaan.

Pasal 113: Ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelanggar hak ekonomi pencipta.

Pelajaran Penting bagi Kreator Konten

Teknologi AI memang sangat membantu mempercepat proses pembuatan desain. Namun, kasus yang menimpa BRIN ini menjadi alarm keras bagi semua pihak baik instansi pemerintah, korporasi, maupun kreator konten mandiri.

AI hanyalah alat bantu yang tidak memahami sejarah, hukum, maupun nilai sakral sebuah bangsa. Kontrol kualitas tetap berada di tangan manusia.

Pihak BRIN sendiri telah meminta maaf dan berkomitmen untuk meningkatkan ketelitian di masa mendatang agar insiden serupa tidak terulang kembali. (*)

TEMANISHA.COM