Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kredit Fiktif Berkedok Joki KPR: Ketika Data Ojol dan PKL Ditumbalkan Demi Tilap Rp 707 M

×

Kredit Fiktif Berkedok Joki KPR: Ketika Data Ojol dan PKL Ditumbalkan Demi Tilap Rp 707 M

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejari Karawang menyelidiki kasus dugaan pengajuan KPR fiktif di BTN Karawang yang diduga melibatkan para pimpinan bank. (Foto: Instagram @infokrw)
toplegal

TOPMEDIA, KARAWANG – Niat mulia negara untuk memfasilitasi hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah kembali dinodai oleh praktik korupsi struktural.

Sektor pembiayaan perumahan yang seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan bagi rakyat kecil, beralih fungsi menjadi ladang manipulasi demi mengeruk keuntungan pribadi dan korporasi.

HALAL BERKAH

Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang, Jawa Barat, saat ini tengah diusut secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Kasus yang bergulir selama periode 2021 hingga 2024 ini menyeret nama sebuah perusahaan pengembang properti, PT BAS, yang mengelola dua proyek perumahan, yaitu Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang dijalankan oleh para pelaku tergolong sangat rapi namun kejam. Mereka menyasar masyarakat dari sektor informal—seperti driver ojek online (ojol) dan Pedagang Kaki Lima (PKL)—untuk dipinjam identitasnya.

Melalui praktik yang dikenal sebagai “joki” KPR ini, dokumen-dokumen fiktif serta data debitur dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah memenuhi kualifikasi finansial dari pihak bank.

Sebanyak 91 saksi telah diperiksa secara maraton, mulai dari jajaran manajemen bank, pihak pengembang PT BAS, hingga masyarakat yang namanya dicatut.

Baca Juga:  Resmi Berlaku! Marketplace Kini Wajib Potong Pajak Otomatis dari Seller Online!

Dari total 481 debitur yang terdaftar secara administratif dalam proyek perumahan tersebut, sebagian besar diduga kuat merupakan debitur fiktif.

Para pekerja informal yang sehari-hari harus berjuang keras demi mencukupi kebutuhan pokok, tiba-tiba tercatat memiliki tanggungan utang KPR bernilai ratusan juta rupiah yang tidak pernah mereka nikmati fisiknya.

Kerugian Negara Menyentuh Angka Rp 707 Miliar

Meskipun penghitungan kerugian keuangan negara secara riil masih terus berproses di lembaga audit, estimasi awal menunjukkan angka yang sangat fantastis, yakni diperkirakan menembus Rp 707 miliar.

Nilai kerugian yang masif ini menempatkan kasus korupsi KPR Karawang sebagai salah satu skandal pembiayaan perumahan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus mencoreng kredibilitas industri perbankan nasional.

Hukum positif di Indonesia tidak memberikan ruang bagi para pelaku penipuan perbankan dan korupsi keuangan negara.

Para oknum yang terlibat—baik dari pihak pengembang maupun internal perbankan jika terbukti berkolusi—dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Berikut aturan hukum yang siap menjerat para pelaku:

  • Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Korupsi)
    Pasal ini melarang setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Baca Juga:  Pemerintah dan OJK Bentuk Satgas 3 Juta Rumah, SLIK MBR Dilonggarkan untuk Ajukan KPR

Sanksi: Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda hingga kategori VI (maksimal).

  • Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pemalsuan Surat)
    Menjerat pihak yang membuat dokumen/surat palsu maupun yang menggunakannya untuk tujuan menipu (termasuk akta autentik, surat kredit, surat dagang, dan surat keterangan hak atas tanah).

Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

  • Pasal 29 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Prinsip Kehati-hatian)
    Undang-undang ini menegaskan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), termasuk dalam hal manajemen aset, manajemen risiko, dan penyaluran kredit. Kelalaian atau pembiaran terhadap verifikasi data debitur merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ini.

Lolosnya ratusan debitur fiktif ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan perbankan di tingkat cabang.

Baca Juga:  Tips Membeli Rumah KPR di Tahun 2026

Prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) tampaknya sengaja diabaikan demi mengejar target penyaluran kredit, atau diduga kuat melibatkan praktik kongkalikong (kolusi) struktural antara oknum internal perbankan dengan pihak pengembang.

Di sisi lain, kasus ini menjadi alarm peringatan kritis bagi seluruh lapisan masyarakat. Modus penyalahgunaan data pribadi kini semakin marak dengan menyasar masyarakat awam.

Masyarakat diimbau untuk tidak pernah menyerahkan data identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, ataupun bersedia menandatangani dokumen kosong kepada pihak asing hanya karena diiming-imingi sejumlah uang tunai atau kompensasi instan.

Sekali data disalahgunakan untuk kredit fiktif, nama warga akan langsung cacat dalam sistem informasi perbankan (SLIK OJK) dan berisiko terseret ke dalam pusaran pelanggaran pidana.

Pengusutan skandal KPR fiktif BTN Karawang senilai Rp 707 miliar ini harus dilakukan tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.

Penegakan hukum yang tegas bukan hanya sekadar untuk memulihkan aset negara, melainkan juga demi mengembalikan hak-hak rakyat kecil yang membutuhkan program perumahan bersubsidi agar tidak terus-menerus dirampok oleh para mafia properti. (*)

TEMANISHA.COM