TOPMEDIA – Rencana Prabowo Subianto untuk menghadirkan lebih banyak konser KPop di Indonesia disambut antusias oleh para penggemar. Namun di balik kabar baik tersebut, muncul kekhawatiran: apakah ekosistem konser di Tanah Air sudah benar-benar siap?
Sejumlah penggemar KPop justru menyuarakan kritik. Mereka menilai, tanpa pembenahan menyeluruh, penambahan jumlah konser berpotensi memperparah masalah lama. Mulai dari harga tiket yang dinilai terlalu tinggi, kinerja promotor yang bermasalah, hingga ketidakjelasan proses pengembalian dana.
Suara ini salah satunya datang dari My Day Berserikat, perwakilan penonton konser DAY6 3rd World Tour Forever Young in Jakarta 2025. Saat ini mereka tengah memperjuangkan hak refund setelah adanya perubahan lokasi acara. Bagi mereka, pertumbuhan industri konser harus diimbangi dengan perlindungan yang jelas bagi konsumen.
Menurut My Day Berserikat, akar persoalan terbesar terletak pada belum adanya regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan konser secara menyeluruh. Aturan yang ada saat ini dianggap belum mampu menjawab kompleksitas konser modern, terutama untuk skala internasional.
“Segera susun regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan di industri konser musik. Mencakup standar ticketing, kewajiban refund, dan mekanisme ganti rugi bagi konsumen,” ujar My Day Berserikat kepada media.
Mereka menilai, tanpa aturan yang jelas, promotor tidak memiliki standar baku dalam menjalankan kewajiban. Akibatnya, ketika terjadi perubahan venue, penundaan, atau bahkan pembatalan, penonton kerap menjadi pihak yang dirugikan.
Selain itu, mereka juga menyoroti masih ditemukannya klausul sepihak dalam syarat dan ketentuan pembelian tiket yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Minimnya pengawasan membuat praktik ini terus berlangsung.
Bagi My Day Berserikat, regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting agar industri konser bisa berkembang secara sehat dan profesional.
Tak hanya soal aturan, mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap promotor. Selama ini, menurut mereka, belum ada efek jera bagi pihak penyelenggara yang melanggar kewajiban kepada konsumen.
“Tindak tegas promotor bermasalah dengan sanksi yang kuat dan mengikat, termasuk membekukan atau mencabut izin operasional selama kewajiban kepada konsumen belum diselesaikan,” tegas mereka.
Mereka juga menemukan adanya promotor dengan identitas yang tidak transparan, seperti alamat kantor yang tidak jelas hingga sulit dihubungi. Hal ini dinilai menyulitkan konsumen saat menuntut haknya.
Karena itu, mereka mendorong pemerintah memperketat proses perizinan sekaligus pengawasan, termasuk memastikan kejelasan identitas dan rekam jejak promotor sebelum diberikan izin menyelenggarakan acara.
Selain regulasi dan pengawasan, isu harga tiket juga menjadi perhatian utama. My Day Berserikat menilai harga konser di Indonesia semakin sulit dijangkau oleh banyak kalangan.
Mereka membandingkan dengan Korea Selatan, di mana harga tiket konser berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta dengan upah minimum sekitar Rp23 juta per bulan. Dengan perbandingan tersebut, tiket hanya mengambil sekitar 6–13 persen dari penghasilan bulanan. Sementara di Indonesia, selisih antara harga tiket dan daya beli dinilai jauh lebih lebar.
“Tetapkan acuan harga tiket yang proporsional terhadap upah minimum masyarakat, sehingga akses terhadap hiburan tidak menjadi privilege segelintir orang,” ujar mereka.
Menurut My Day Berserikat, harga yang lebih ramah justru dapat memperluas jumlah penonton dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Sektor transportasi, penginapan, hingga konsumsi lokal dinilai akan ikut terdongkrak jika ekosistem konser dibuat lebih inklusif.
Dengan demikian, kebijakan harga tiket bukan hanya menyangkut kepentingan penonton, tetapi juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi secara luas. (*)



















