TOPMEDIA – Untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi sektor transportasi, sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang menegaskan pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam SE tersebut, Tito menjelaskan bahwa insentif berlaku tidak hanya untuk kendaraan listrik baru, tetapi juga untuk kendaraan bermotor yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Tito juga meminta para gubernur segera melaporkan pelaksanaan insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi, sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” jelasnya.
Tito menegaskan bahwa pembebasan pajak kendaraan listrik diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga kualitas udara perkotaan.
“Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk mendorong energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” pungkasnya. (*)



















