TOPMEDIA – Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan hukum eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim dihentikan.
Hal itu karena Yai Min meninggal dunia. Dia meninggal sesaat sebelum diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Yai Mim, kami lakukan SP3 (penghentian penyidikan),” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, di Polresta Malang Kota, Selasa (14/4/2026) petang.
Kata Rahmad Aji, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan Pasal 24 KUHAP. Jika status Yai Mim sebagai terlapor, maka proses hukum yang tengah berjalan dihentikan.
“Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, di situ dijelaskan apabila tersangka meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat dihentikan,” tegas Rahmad Aji.
Kasatreskrim selanjutnya menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya berencana meminta keterangan Yai Mim dalam perkara lain, di mana statusnya sebagai pelapor.
Dalam perkara tersebut, seperti diketahui Yai Mim melaporkan warga berinisial F, tetangganya di Perum Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan penganiayaan.
“Mau diperiksa sebagai pelapor, soal perkara lain. Dugaan penganiayaan dengan terlapor F (tetangganya),” pungkasnya.
Sebelumnya, eks dosen UIN Malang itu berstatus tahanan tersangka kasus pornografi di Polresta Malang Kota. (*)



















