Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Muslimat NU Kukuhkan 400 Paralegal, Usung Keadilan hingga ke Pelosok Desa

×

Muslimat NU Kukuhkan 400 Paralegal, Usung Keadilan hingga ke Pelosok Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa (tengah) bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (kanan) saat mengukuhkan 400 paralegal Muslimat NU se-Jawa Tengah. (Foto : istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, YOGYAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI mendorong paralegal bentukan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk berperan aktif di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas hambatan jarak, biaya, dan waktu yang selama ini mencekik masyarakat kecil dalam mencari perlindungan hukum.

Keterlibatan organisasi perempuan terbesar di Indonesia ini menandai babak baru dalam konsep people-centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam peringatan Harlah ke-80 Muslimat NU di Yogyakarta, Minggu (12/4/2026).

HALAL BERKAH

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Indonesia memerlukan motor penggerak yang memahami karakteristik lokal.
Selama ini, konsentrasi advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menumpuk di ibu kota kabupaten atau provinsi menjadi tembok penghalang bagi warga desa.

Baca Juga:  Viral Pungli di Warung Kang Mus ‘Preman Pensiun’, Ini Ancaman Hukuman Pemerasan

“Dengan adanya Posbankum desa, warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Cukup datang ke kantor desa, mereka akan dilayani oleh dua pilar utama: paralegal sebagai pendamping hukum dan kepala desa sebagai juru damai,” ujar Kristomo.

Kristomo menekankan bahwa paralegal Muslimat NU bukanlah tenaga amatir. Mereka telah menempuh proses seleksi dan pelatihan yang ketat yang meliputi pendidikan teori, aktualisasi lapangan dan supervisi berjenjang di bawah pengawasan LBH atau penyuluh hukum profesional.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan 400 paralegal Muslimat NU se-Jawa Tengah di Semarang. Bagi Khofifah, gerakan ini adalah ikhtiar untuk memastikan persoalan hukum yang menimpa perempuan dan anak di lapisan terbawah tidak lagi luput dari perhatian.

Baca Juga:  Dorong Pengakuan Care Economy, Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

“Persoalan akses keadilan masyarakat di lapisan terbawah harus tersentuh. Paralegal memiliki peran krusial membantu masyarakat memahami dinamika regulasi terbaru,” tutur Khofifah.

Ia mencontohkan implementasi KUHP baru yang membuka ruang bagi sanksi sosial sebagai alternatif pidana penjara di bawah lima tahun. Di sinilah paralegal berperan memberikan pemahaman agar hukum tidak hanya dilihat sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial.

Lebih jauh, Khofifah memproyeksikan peran paralegal ini sebagai juru damai atau mediator sosial. Ke depan, mereka akan mendapatkan pelatihan lanjutan untuk menyelesaikan sengketa domestik maupun sosial di tingkat desa secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah peradilan formal.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turut mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, kehadiran paralegal di tengah masyarakat merupakan bentuk deteksi dini terhadap potensi konflik.

Baca Juga:  Viral! Anak di Bogor Terluka Akibat Puntung Rokok, Ini Sanksi Hukum bagi Pelaku

“Paralegal menjalankan fungsi pencegahan. Jika masyarakat paham hukum dan merasa didampingi, ketertiban serta keamanan wilayah akan terjaga dengan sendirinya,” katanya.

Langkah Muslimat NU ini tidak hanya berhenti di level domestik. Khofifah berharap komitmen perlindungan perempuan dan anak ini dapat dikonsolidasikan hingga ke tingkat internasional sebagai bentuk diplomasi kemanusiaan dari perempuan Indonesia untuk dunia. (*)

TEMANISHA.COM