Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Akan Kaji UU Soal Ojek Online

×

Pemerintah Akan Kaji UU Soal Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ojek online. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Ojek online (ojol) akan sangat memungkinkan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. Hal itu disampaikan sebagai upaya dan langkah untuk pengaturan ojol agar lebih baik.

Sebelumnya, DPR menyebut pengaturan ojol ini berbeda dari UU LLAJ. Pasalnya, pengaturan ojol mencakup lebih banyak sektor terkait, ketimbang LLAJ yang spesifik hanya untuk lalu lintas dan angkutan.

HALAL BERKAH

“Kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” ungkap Dudy, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Kabar Gembira Untuk Driver Ojol, Perpres Tentang Kesejahteraan Driver Bakal Rilis

Dudy mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojol hingga saat ini masih belum selesai. Kendati demikian, Dudy menegaskan pemerintah tidak membiarkan rencana pengaturan ojol terhenti.

“Tidak akan kita diamkan dan ini akan kita atur. Pengaturannya tentu, kalau Perpres ini, dari yang kami tahu mungkin ada beberapa stakeholder juga ada yang berkaitan dengan (Kementerian) Ketenagakerjaan, Perindustrian, UMKM, Komdigi, ini menyatukan,” jelasnya.

Lanjutnya, pemerintah akan merencanakan untuk mengakomodir ojol kendati tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Namun karena satu dan lain hal Perpres ojol belum juga rampung diselesaikan.

“Sebenarnya roda 2 itu bukan angkutan umum. Namun kemudian bahwa the fact-nya atau kenyataannya bahwa itu digunakan, ya. Inilah yang harus kita kita akomodir. Nah ini yang yang coba dilakukan oleh Perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Dasar Hukum dan Insentif yang Bisa Diterima

Kata Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI bahwa aturan ojol tak dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Pasalnya, rancangan regulasi ojol membahas secara spesifik mengenai angkutan online.

Dia mengatakan revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sedangkan, kata dia, untuk transportasi online akan melibatkan banyak pihak. (*)

TEMANISHA.COM