TOPMEDIA, JAKARTA – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mengenakan rompi tahanan warna oranye. Bupati GSW terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Tak sendirian, sang ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG) juga menjadi tersangka dan turut digiring ke jeruji besi.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Modus yang dijalankan tergolong berani, yakni menggunakan kontrak politik paksaan sebagai alat tekan kepada para bawahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara yang cukup mencengangkan. GSW diduga mewajibkan para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur dari status ASN, jika dianggap tidak mampu atau tidak loyal kepadanya.
“Surat pernyataan itu diduga dimanfaatkan GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya menuruti setiap perintahnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.
Berbekal ancaman pencopotan tersebut, GSW melalui ajudannya mulai menagih setoran. Tak tanggung-tanggung, total permintaan uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai Rp 5 miliar.
Nilainya bervariasi, mulai dari recehan Rp 15 juta hingga yang fantastis mencapai Rp 2,8 miliar per instansi.
Selain meminta setoran langsung, GSW juga bermain di ranah teknis anggaran. Ia diduga melakukan penggeseran atau penambahan anggaran di sejumlah OPD, dengan syarat para kepala dinas menyetor kepadanya hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut bahkan sebelum dana cair ke OPD terkait.
Hingga saat ini, KPK mencatat realisasi uang yang telah diterima GSW mencapai Rp 2,7 miliar dari sekitar Rp 5 miliar yang dimintanya.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dipamerkan di depan awak media. Di antaranya uang tunai Rp 335,4 juta (bagian dari total Rp 2,7 miliar), sejumlah barang elektronik dan empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang ditaksir bernilai Rp 129 juta.
Menurut Asep, uang hasil pemerasan tersebut digunakan GSW untuk foya-foya dan kepentingan pribadi. “Digunakan untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, hingga dibagikan sebagai THR kepada sejumlah pihak Forkopimda di Tulungagung,” imbuhnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GSW tampak keluar dari ruang pemeriksaan pada Minggu dini hari (12/4) dengan tangan terborgol.
Wajahnya yang biasa tegas kini tertunduk lesu di balik masker. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia hanya melontarkan kalimat pendek kepada awak media. “Mohon maaf,” ucapnya singkat sebelum pintu mobil tahanan ditutup rapat.
KPK resmi menahan GSW dan YOG untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih hingga 30 April 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru. (*)



















