TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan larangan tegas bagi siswa tingkat SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik saat berangkat ke sekolah maupun saat berkendara di jalan umum.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan keselamatan pelajar sekaligus membentuk kedisiplinan sejak usia dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa secara aturan, siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, mereka tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
Menurut Febrina, Dispendik telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Larangan tersebut juga mencakup area parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak ketiga di sekitar sekolah.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan menjadi catatan serius dalam evaluasi sekolah.
Dispendik tidak akan segan memberikan perhatian khusus terhadap sekolah yang masih membiarkan siswa membawa kendaraan bermotor.
Febrina menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap keselamatan siswa di jalan raya.
Oleh sebab itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua di rumah.
Sebagai alternatif, Dispendik Surabaya mendorong para siswa untuk memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah disediakan pemerintah.
Moda transportasi tersebut dinilai lebih aman dan ekonomis, terutama bagi pelajar yang memiliki akses rute yang memadai.
Ke depan, Dispendik juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Perhubungan (Dishub), guna memastikan layanan transportasi pelajar berjalan optimal, baik dari sisi ketepatan waktu maupun jangkauan rute.
Selain persoalan kendaraan bermotor, Dispendik turut menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.
Sekolah didorong untuk memperbanyak kegiatan positif agar siswa tidak terlalu bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, Febrina menekankan bahwa pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga.
Orang tua diimbau untuk rutin memantau penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang terbuka dan sehat.
Ia menambahkan, sinergi antara pihak sekolah dan keluarga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa.
Dengan pengawasan bersama, diharapkan para pelajar dapat terhindar dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.



















