Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa para gubernur di seluruh daerah diminta segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk melalui Posko THR milik Kemnaker maupun posko yang tersedia di dinas tenaga kerja daerah.
Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan oleh pekerja, khususnya saat hak mereka berpotensi tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Menurut Yassierli, pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Kemnaker dan dinas tenaga kerja provinsi harus bekerja secara responsif.
Mereka diharapkan tidak hanya mencatat laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung, memberikan tindakan korektif, serta memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah penguatan pengawasan ini diambil karena jumlah laporan terkait pembayaran THR 2026 masih tergolong tinggi.
Oleh karena itu, pengawasan lapangan dinilai sangat penting agar setiap laporan dapat segera diproses hingga menghasilkan keputusan yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya,
menyampaikan bahwa proses tindak lanjut terhadap laporan THR terus berjalan secara bertahap. Berdasarkan data hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi tindak lanjut.
Selain itu, tercatat sebanyak 1.461 laporan masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Data tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan yang masuk terus dipantau hingga menghasilkan penyelesaian yang konkret dan terukur bagi para pekerja.
Ismail juga mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran dari pemerintah atau kunjungan pengawas ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk melindungi hak pekerja dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.