TOPMEDIA – Mabes TNI akhirnya mengungkapkan tiga orang perwira dan satu bintara TNI yang menjadi terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menegaskan pihaknya menerima informasi tersebut dari Denma Bais TNI.
Masing-masing terduga dari empat yang diduga tersangka, yakni inisial NDP berpangkat kapten, kemudian inisial SL, berpangkat Lettu. Lalu inisial BHW dengan pangkat Lettu. Kemudian inisial ES berpangkat Serda.
“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” tegas Aulia.
Jenderal TNI Bintang Dua ini menyebut keempatnya terancam melanggar Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
Kata Aulia, Puspom TNI akan membuat laporan polisi, dan memeriksa saksi korban.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penahanan sementara kepada empat prajurit terduga tersangka.
“Kemudian kita akan segera mengajukan permohonan Visum et Repertum, mengajukan Ver ke RSCM,” ujarnya. (ton/top)



















