Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Aturan Pensiun Pejabat Dinilai Tak Relevan, DPR Siapkan Perubahan

×

Aturan Pensiun Pejabat Dinilai Tak Relevan, DPR Siapkan Perubahan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang tentang hak pensiun pejabat negara. Putusan tersebut menilai aturan lama sudah tidak sepenuhnya relevan dan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dalam sidang yang digelar pada 16 Maret 2026, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Artinya, aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak segera diperbaiki. DPR bersama pemerintah pun diberi waktu maksimal dua tahun untuk melakukan revisi.

HALAL BERKAH

Doli menilai keputusan ini sebagai langkah positif karena mendorong pembaruan regulasi yang selama ini belum menyesuaikan perkembangan struktur dan sistem kelembagaan negara. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pemohon uji materi serta MK yang telah mengeluarkan putusan tersebut.

Baca Juga:  Ambang Batas Parlemen: Representasi Politik dan Bahaya Penyatuan Paksa

Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat penting bagi pembuat undang-undang agar lebih responsif terhadap perubahan zaman, khususnya dalam mengatur hak keuangan pejabat negara. DPR, lanjut Doli, akan menjadikan keputusan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih proporsional dan relevan.

Ke depan, revisi UU tersebut akan mencakup pengaturan ulang mengenai uang pensiun, penghargaan, serta hak-hak lain bagi pejabat negara agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Putusan MK ini merupakan hasil dari uji materi perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat beberapa pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, termasuk yang mengatur hak pensiun bagi anggota DPR dan MPR.

Baca Juga:  Pola HP Terkunci? Ini 4 Trik Jitu Buka Layar Tanpa Takut File Berharga Hilang

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan. Ketua MK, Suhartoyo, menyebut undang-undang tersebut telah kehilangan relevansinya sehingga perlu segera diperbarui.

Selain itu, hakim konstitusi Saldi Isra juga menyampaikan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan DPR dalam melakukan revisi. Pedoman tersebut menjadi acuan agar perubahan undang-undang bisa lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan saat ini. (*)

TEMANISHA.COM