Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa puluhan SPPG tersebut menyajikan makanan dengan kualitas yang tidak memenuhi standar, mulai dari menu yang terlalu sederhana hingga yang dianggap kurang layak.
Ia menyebutkan, jumlah 62 SPPG itu sebenarnya hanya sebagian kecil dari total lebih dari 25 ribu SPPG yang beroperasi. Namun, kasus tersebut menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, sehingga menimbulkan kesan negatif secara luas.
Menurut Dadan, fenomena ini menggambarkan “vocal minority”, di mana pelanggaran oleh segelintir pihak justru lebih terlihat dibandingkan mayoritas SPPG lain yang telah menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, BGN berupaya agar jumlah pelanggaran terus berkurang sehingga kinerja SPPG yang berkualitas juga mendapat perhatian.
Selain persoalan ketidaksesuaian anggaran, penutupan sementara juga dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Bahkan, jumlah yang belum memiliki sertifikat tersebut disebut lebih banyak dan akan tetap ditutup sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
Meski nilai kerugian dari pelanggaran ini belum dihitung secara rinci, BGN menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara dilakukan demi memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat sesuai dengan alokasi anggaran.
Proses penutupan sendiri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang telah ditentukan. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama dan kedua, hingga penghentian sementara operasional. Pihak pengelola tetap diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, jika pelanggaran terulang, sanksi penutupan permanen bisa diberlakukan.
Saat ini, BGN masih mengedepankan pembinaan terhadap SPPG yang melanggar aturan teknis maupun standar operasional. Sanksi pidana baru akan diterapkan jika terbukti terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran secara hukum.
Dadan menegaskan bahwa pihaknya ingin seluruh penyelenggara program dapat bekerja secara optimal, efektif, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. (*)