TOPMEDIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat selama periode arus mudik Ramadan 2026.
Menurut Kemenhub, lonjakan harga bukan disebabkan oleh pelanggaran tarif batas atas (TBA), melainkan karena pemesanan tiket dengan rute tidak langsung atau transit.
“Kalau kami lihat pemberitaan di media sosial, mahalnya tiket pesawat itu karena rutenya tidak direct. Misalnya, seharusnya Cengkareng–Padang, tapi dipesan melalui Yogyakarta,” ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi H, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Agustinus menjelaskan bahwa skema transit membuat harga tiket berada di luar perhitungan TBA yang dirancang untuk penerbangan langsung.
Ia menambahkan, TBA yang berlaku saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, yang ditetapkan saat nilai tukar Rupiah sekitar Rp 14.000 per dolar AS dan harga avtur Rp 10.000 per liter.
Kini, dengan nilai tukar mendekati Rp 17.000 dan harga avtur mencapai Rp 16.000, terdapat deviasi signifikan yang memengaruhi biaya operasional maskapai.
“Secara hitung-hitungan, seharusnya memang ada penyesuaian. Tapi karena kita masih memberlakukan TBA dan TBB, maka maskapai saat peak season akan memaksimalkan tarif sesuai regulasi,” jelasnya.
Kemenhub memastikan bahwa pengawasan harga tiket pesawat dilakukan secara rutin. Penghitungan harga mengacu pada TBA ditambah komponen lain seperti PPN, passenger service charge (PSC), iuran wajib, dan fuel surcharge.
Berdasarkan pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta, harga tiket yang dijual masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemenhub menyatakan akan terus berdiskusi dengan operator penerbangan untuk mengevaluasi struktur biaya dan kemungkinan penyesuaian TBA agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. (*)



















