Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

PP Tunas Berlaku 28 Maret, Perlindungan Anak di Dunia Digital Jadi Sorotan

×

PP Tunas Berlaku 28 Maret, Perlindungan Anak di Dunia Digital Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret mendatang. Sejumlah pengamat pun menilai aturan tersebut memiliki dampak positif sekaligus konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diatur dalam kebijakan tersebut berpotensi mengurangi jumlah pengguna dari Indonesia, terutama pada platform yang masuk kategori berisiko tinggi.

HALAL BERKAH

“Jika aturan diterapkan secara konsisten, basis pengguna dari kelompok usia tersebut akan berkurang, sehingga total pengguna aktif juga berpotensi turun,” kata pada meida, Jumat (13/3).

Heru menjelaskan bahwa efektivitas kebijakan ini dapat dilihat dari perbandingan data jumlah pengguna sebelum dan setelah aturan diberlakukan. Apabila angka pengguna tidak mengalami penurunan, bahkan justru meningkat, hal itu bisa menjadi indikasi bahwa regulasi belum berjalan optimal atau terdapat praktik manipulasi usia oleh pengguna.

Menurutnya, data dari platform digital menjadi elemen penting untuk menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar memengaruhi perilaku pengguna serta tingkat kepatuhan perusahaan teknologi.

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa regulasi tidak bisa menjadi satu-satunya cara untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih luas dan terintegrasi.

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru. “Regulasi hanyalah pagar depan, tapi anak, orang tua maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” ujar Heru.

Baca Juga:  5 Keunggulan Snapdragon 8 Gen 5 yang Bikin Gaming & Multitasking Kamu Level Up

Selain edukasi, kebijakan tersebut juga harus didukung oleh sistem pengamanan di platform digital, pengawasan dari keluarga, serta program literasi digital yang berkelanjutan di sekolah maupun masyarakat. Heru juga menilai perusahaan platform perlu didorong untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau tidak patuh ya harus ada kewajiban hukum, ancaman sanksi yang kuat dan benar dijalankan sanksinya jika ada pelanggaran,” katanya.

Namun tidak semua pihak sepakat dengan pendekatan pembatasan akses tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun berpotensi membatasi hak anak dan remaja di Indonesia.

“Terutama hak atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman seperti dikutip dari laman resmi Amnesty.id.

Usman menilai media sosial selama ini menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyampaikan pandangan mereka. Ia mencontohkan bagaimana para pelajar baru-baru ini aktif berdiskusi secara daring mengenai isu keamanan pangan pada makanan yang disediakan sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujar Usman.

Ia tidak menampik bahwa media sosial memiliki risiko bagi pengguna di bawah umur. Namun menurutnya, menunda akses secara luas bukan solusi yang tepat karena tidak mencerminkan kompleksitas kebutuhan anak di dunia digital.

“Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Usman juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong anak-anak mengakses media sosial secara diam-diam tanpa pengawasan yang memadai. Padahal, generasi muda saat ini tumbuh di tengah lingkungan digital yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat regulasi terkait tanggung jawab platform digital, termasuk pengawasan terhadap desain aplikasi yang bersifat adiktif serta penerapan aturan perlindungan data pribadi yang kuat.

“Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring. Pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” ujar Usman.

Sementara itu, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya melihat aturan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, perlindungan anak di internet memang tidak bisa hanya bergantung pada sekolah atau kebijakan pemerintah.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” kata Alfons.

Ia mengungkapkan hasil sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Tanah Air berusia di bawah 18 tahun.

Rata-rata anak di Indonesia juga menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk menggunakan internet. “Durasi tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman,” ujarnya.

Di balik manfaat tersebut, anak-anak juga menghadapi sejumlah risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring, kecanduan internet, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga:  Mahasiswa ITS Rancang RoboGo untuk Atasi Banjir Akibat Gorong Gorong Tersumbat

Dalam PP Tunas, pemerintah menetapkan aturan bertahap terkait akses anak terhadap layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Penggunaan internet pada usia ini juga harus mendapatkan izin dan pengawasan orang tua serta tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.

Untuk kelompok usia 13 hingga 15 tahun, anak masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, namun wajib mendapatkan persetujuan dan pendampingan dari orang tua. Pada tahap ini, platform juga diwajibkan melakukan penyaringan konten agar sesuai dengan usia pengguna.

Sementara itu, remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial maupun platform digital dengan tingkat risiko lebih tinggi. Namun pembuatan akun tetap harus melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan dari orang tua atau wali.

“Pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka,” kata Alfons.

Lebih lanjut, PP Tunas juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada perusahaan penyedia layanan digital. Platform diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya secara aktif, menyediakan sistem pelaporan yang mudah, serta menghadirkan fitur pengawasan bagi orang tua.

Selain itu, perusahaan teknologi dilarang memanfaatkan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan atau analisis algoritma yang bertujuan meningkatkan keuntungan bisnis.

Alfons pun mengingatkan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang sehat. Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak saat menggunakan internet, sementara sekolah dapat memperkuat pendidikan literasi digital dalam proses pembelajaran. (*)

TEMANISHA.COM