TOPMEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan keras kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Kemkomdigi memberikan deadline hingga 6 Juni 2026 kepada seluruh platform wajib menyerahkan hasil evaluasi mandiri (self-assessment) terkait perlindungan anak yang dilakukannya.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang akrab disapa PP Tunas.
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini tidak mengenal pengecualian. Baik platform raksasa global maupun pemain lokal memiliki kewajiban yang sama untuk membuktikan bahwa ekosistem mereka aman bagi pengguna di bawah umur.
“Kami mengingatkan platform-platform untuk segera melakukan self-assessment. Batas waktunya 6 Juni tahun ini. Jangan menunggu sampai menit terakhir agar tidak menumpuk di ujung,” tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Nantinya, tim khusus dari Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian ulang untuk memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan realita di lapangan.
Bagi platform yang mencoba kucing-kucingan atau abai terhadap regulasi ini, pemerintah telah menyiapkan taring lewat Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main dan akan diberlakukan secara bertahap. Yang terdiri dari surat teguran sebagai peringatan awal bagi PSE yang lalai, penghentian akses sementara berupa pemblokiran layanan dalam jangka waktu tertentu, hingga pemutusan akses atau blokir permanen sebagai langkah pamungkas jika platform tetap membandel.
“Kami harap tidak ada platform yang coba-coba mengulur waktu. Aturan ini akan kami jalankan dengan tegas demi keamanan anak-anak kita,” tambah Meutya.
Hingga akhir April 2026, tercatat sudah ada tujuh raksasa digital yang menyatakan komitmen penuh terhadap PP Tunas, yakni X (dahulu Twitter), Bigo Live, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube.
Menariknya, TikTok mencuri perhatian sebagai PSE pertama yang melakukan langkah nyata paling agresif. Hingga 28 April, platform asal Tiongkok ini menyatakan telah menghapus sedikitnya 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi umur pengguna terjaga ketat.
Di sisi lain, platform gim populer Roblox kabarnya masih dalam status “patuh sebagian”. Kemkomdigi masih terus melakukan diskusi intensif dengan pihak Roblox agar mereka segera menyesuaikan sistemnya dengan standar keamanan anak yang diminta pemerintah Indonesia. (*)



















