TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tantangan serius dalam meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak.
Hingga Minggu (8/3/2026) pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2025 baru mencapai 6,69 juta, atau 47,78% dari target kepatuhan sebanyak 14 juta SPT.
Mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax dengan 6,68 juta SPT, sementara melalui Coretax Form tercatat 5.216 SPT.
Wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 5,94 juta pelaporan, jauh lebih tinggi dibandingkan wajib pajak non-karyawan yang hanya 595.835 SPT.
Untuk wajib pajak badan dalam negeri tercatat 141.055 SPT, sedangkan wajib pajak asing hanya 116. DJP juga mencatat 1.194 SPT dengan tahun buku berbeda, seluruhnya dari wajib pajak badan.
Selain itu, sebanyak 15,61 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi Coretax, dengan dominasi orang pribadi sebanyak 14,59 juta akun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto optimistis jumlah pelaporan bisa mencapai 8,5 juta SPT sebelum Idulfitri. “Katakan 10 hari x 250.000 itu sekitar 2,5 juta. Jadi dari 6 juta sekarang bisa jadi 8,5 juta,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, DJP menyiapkan strategi jemput bola dengan membuka layanan hingga Sabtu dan Minggu selama dua pekan menjelang Lebaran.
DJP juga meluncurkan dua metode baru pelaporan melalui sistem inti administrasi perpajakan Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Coretax Form memungkinkan wajib pajak mengisi formulir secara offline sebelum diunggah ke sistem, khusus untuk SPT nihil.
“Pada saat peak hours atau di daerah dengan internet terbatas, WP bisa isi manual offline dulu, lalu submit online,” jelas Bimo.
Sementara itu, aplikasi Coretax Mobile ditargetkan tersedia di Android dan iOS dalam dua minggu ke depan.
l“Dengan kanal pelaporan yang lebih fleksibel, pelayanan bisa lebih mudah, cepat, dan bisa diakses dari berbagai perangkat,” tambahnya. (*)



















