Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Dorong Pengakuan Care Economy, Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

×

Dorong Pengakuan Care Economy, Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Komnas Perempuan menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar tidak berlarut-larut.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menyampaikan harapan agar regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam satu masa sidang.

HALAL BERKAH

“Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Maria menekankan bahwa RUU PPRT memiliki peran strategis dalam mendukung peta jalan ekonomi perawatan (care economy) yang telah diluncurkan pemerintah.

Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan bagian esensial dari sistem ekonomi perawatan karena menopang partisipasi kerja keluarga lain. Namun, pekerjaan ini sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya.

Baca Juga:  MUI Apresiasi KUHP Nasional, Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami

“PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan, tetapi sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maria menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT penting untuk tiga hal utama, mengakui kerja perawatan sebagai pekerjaan bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, serta mendukung pengembangan sektor care economy nasional.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menilai RUU PPRT tidak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Sebaliknya, regulasi ini justru memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“Sehingga harapannya di sini keberadaan RUU PPRT sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai budaya yang ada di masyarakat bahkan justru memperkuat relasi kerja pemberi kerja,” kata Devi.

Baca Juga:  Pemerintah Usulkan Pidana Mati Wajib Disertai Masa Tahanan Percobaan 10 Tahun

Devi menambahkan, RUU PPRT juga berupaya memperbaiki stigma sosial terhadap pekerjaan domestik dengan mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki martabat.

“Dengan adanya pengakuan kerja domestik sebagai kerja yang bermartabat, ini merupakan upaya untuk mengoreksi stigma sosial yang ada di masyarakat. Karena kemudian mengakui kedudukan PRT sebagai pekerja dalam konteks formal,” ujarnya.

RUU PPRT telah lama diperjuangkan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan aktivis perempuan.

Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum diakui secara formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Maria menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT tidak boleh ditunda lebih lama.

Baca Juga:  Mutia Ayu Dituding Foya-Foya Warisan Glenn Fredly, Begini Aturan Hukum Waris di Indonesia

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi langkah maju dalam menghapus bias gender dan memperkuat sektor ekonomi perawatan di Indonesia.

“Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan kerja yang adil, dan mendukung pengembangan sektor care economy nasional,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM