TOPMEDIA, JAKARTA – Setelah melewati jalan panjang dan berliku selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang.
Momentum ini terasa semakin simbolis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, seolah menjadi hadiah nyata bagi perjuangan perempuan di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026. Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan di ruang sidang Senayan Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang dijawab suara serempak “setuju”.
Penantian Panjang Akhirnya Tuntas
Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada 2004.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut momen ini sebagai kado terindah bagi kaum perempuan Indonesia.
“Habis gelap terbitlah terang. Semoga undang-undang ini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pengesahan ini juga menjadi simbol komitmen DPR menuntaskan janji lama yang sempat “jalan di tempat.
“Ini hadiah Hari Kartini sekaligus menyambut May Day. Setelah 22 tahun, akhirnya selesai,” katanya.
Berawal dari Tragedi
Di balik perjalanan panjang RUU ini, tersimpan kisah pilu yang menjadi titik awal perjuangan.
Kasus Sunarsih, seorang pekerja rumah tangga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban perdagangan orang dan tindak kekerasan hingga meninggal dunia telah membuka mata publik akan minimnya perlindungan bagi PRT.
Tragedi tersebut menjadi simbol betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di ruang privat, jauh dari pengawasan hukum yang memadai.
Sejak saat itu, berbagai pihak, termasuk JALA PRT dan Komnas Perempuan, terus mendorong negara untuk hadir memberikan perlindungan yang layak.
Meski sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU PPRT berulang kali tersisih dari prioritas. Bahkan pada 2024, rancangan ini gagal dilanjutkan (carry over) sehingga harus diulang dari awal.
Dorongan juga datang dari Presiden Joko Widodo yang meminta percepatan penyelesaian RUU-RUU tertunda, termasuk PPRT. Namun hingga 2025, pengesahannya masih terus tertunda hingga akhirnya terwujud pada tahun ini.
Kini, undang-undang tersebut resmi menjadi payung hukum yang mengakui PRT sebagai pekerja formal dengan hak yang jelas.
RUU PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari perekrutan hingga jaminan sosial.
Beberapa poin pentingnya antara lain:
- Pengakuan PRT sebagai pekerja dengan hak hukum yang jelas
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penyalur
- Kewajiban pelatihan dan pendidikan vokasi bagi calon PRT
- Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah
- Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi
- Lingkup pekerjaan PRT juga dipertegas, mencakup aktivitas seperti memasak, membersihkan rumah, merawat anak, hingga menjaga lansia.
Pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar produk hukum, melainkan tonggak perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
RUU PPRT diharapkan menjadi awal dari sistem kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat. (*)



















