Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Siap-Siap! THR 2026 Kena Pajak, Begini Aturan dan Simulasinya

×

Siap-Siap! THR 2026 Kena Pajak, Begini Aturan dan Simulasinya

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Banyak pekerja mungkin belum menyadari bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima menjelang Lebaran 2026 tidak sepenuhnya utuh. Selain menjadi hak karyawan, THR juga termasuk komponen penghasilan yang dikenai pajak.

THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.

HALAL BERKAH

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dilansir dari Kontan.

Meski sifatnya berbeda dari gaji bulanan yang diterima secara rutin, THR tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan karyawan. Lalu, apakah THR 2026 juga dipotong pajak seperti gaji?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Baca Juga:  Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Ini Kata Menaker

“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” kata dia.

Karena termasuk penghasilan yang diterima pegawai, THR dikenai PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.

Saat ini, mekanisme pemotongan pajak atas THR menggunakan Tarif Efektif (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

“Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR,” jelas Inge.

Kategori Tarif Efektif

Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, skema TER dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni TER bulanan A, B, dan C. Pengelompokan ini ditentukan oleh status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Baca Juga:  Arisan Branded yang Menghancurkan Bisnis Keluarga (6): Keruntuhan Segalanya

TER Bulanan A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)

  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)

  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER Bulanan B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)

  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)

  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1)

  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2)

TER Bulanan C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)

Tarif dalam skema ini berkisar antara 0 hingga 34 persen, menyesuaikan dengan total penghasilan bulanan yang diterima.

Sementara itu, untuk penghitungan pajak pada masa pajak terakhir atau bulan Desember, perhitungan kembali menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu:

  • Penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun: tarif 5 persen

  • Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15 persen

  • Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun: 25 persen

  • Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun: 30 persen

  • Di atas Rp 5 miliar per tahun: 35 persen

Simulasi Perhitungan Pajak THR

Sebagai gambaran, dikutip dari Kompas.com, berikut contoh perhitungannya:

Seorang pegawai tetap bernama R bekerja di PT ABD dengan gaji Rp 15 juta per bulan. R belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga masuk kategori TER bulanan A. Pada Maret, ia menerima THR sebesar Rp 3 juta. Untuk bulan selain Maret dan Desember (tanpa THR), perhitungan pajaknya adalah:

Rp 15.000.000 x tarif efektif 6 persen = Rp 900.000.

Namun pada Maret, saat gaji digabung dengan THR menjadi Rp 18 juta, tarif efektif yang berlaku menjadi 8 persen.

Rp 18.000.000 x 8 persen = Rp 1.440.000.

Dengan demikian, terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp 540.000 antara kondisi tanpa THR dan saat menerima THR. Artinya, meski THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan, nominal yang diterima tetap akan disesuaikan dengan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. (*)

TEMANISHA.COM