TOPMEDIA – Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru berupa larangan impor unggas dan telur konsumsi dari 40 negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, pembatasan terbatas juga diberlakukan pada wilayah tertentu di 16 negara lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pangan domestik sekaligus melindungi kesehatan publik dari ancaman penyakit hewan menular.
Larangan penuh mencakup sejumlah negara seperti Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, dan Kamerun.
Selain itu, kebijakan juga berlaku bagi Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Sementara itu, pembatasan sebagian diterapkan pada wilayah tertentu di Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada penilaian risiko serta laporan internasional mengenai penyakit hewan, terutama wabah flu burung dengan tingkat penyebaran tinggi.
“Larangan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan publik,” demikian pernyataan resmi otoritas.
Daftar negara terdampak akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan kesehatan global dan pembaruan data epidemiologi.
Produk yang Masih Diizinkan
Meski larangan berlaku luas, kebijakan ini tidak mencakup daging unggas dan produk olahan yang sudah dipanaskan, asalkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Produk tersebut wajib disertai sertifikat resmi yang memastikan proses pengolahannya mampu menghilangkan virus flu burung dan penyakit Newcastle. Selain itu, produk harus berasal dari fasilitas yang telah disetujui di negara pengekspor.
“Produk olahan unggas yang memenuhi standar kesehatan tetap dapat masuk, dengan syarat berasal dari fasilitas yang terakreditasi,” jelas otoritas.
Sejumlah larangan impor unggas ke Arab Saudi sebenarnya telah berlaku sejak 2004, sementara lainnya diberlakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan terbaru ini memperluas cakupan larangan dan diperkirakan berdampak pada pasokan pangan dari negara-negara eksportir, termasuk Indonesia.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi tantangan bagi eksportir unggas dan telur konsumsi yang selama ini mengandalkan pasar Timur Tengah. (*)



















