TOPMEDIA – Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (24/6).
Isi Gugatan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar agar calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki hubungan darah atau keluarga dengan presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat.
“Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga,” tulis penggugat dalam dokumen resmi.
Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik hasil pemilu, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana dengan putusan inkrah, dan bukan anggota organisasi terlarang.
Alasan Gugatan
Menurut para pemohon, keberadaan calon presiden atau wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat aktif berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat.
“Ketika syarat pencalonan tidak membatasi hubungan kekeluargaan, kekuasaan aktif bisa mempengaruhi kontestasi elektoral. Padahal Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 jelas membatasi kekuasaan,” ujar Raden Nuh.
Mereka menilai kondisi ini membuka peluang nepotisme dalam politik, yang dapat merusak prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu.
Para penggugat berharap MK dapat menafsirkan ulang Pasal 169 UU Pemilu agar calon presiden dan wakil presiden benar-benar bebas dari pengaruh keluarga pejabat aktif. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah regulasi pencalonan dalam Pilpres mendatang. (*)



















