Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Konten Review Restoran Ivan Gunawan Tak Sesuai Fakta, Ini Ancaman Hukumnya

×

Viral Konten Review Restoran Ivan Gunawan Tak Sesuai Fakta, Ini Ancaman Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ivan Gunawan menyoroti konten viral yang menyebut restoran miliknya “mati” dan menyoroti etika influencer dalam membuat konten. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Polemik konten review kuliner kembali mencuat setelah restoran milik desainer sekaligus presenter Ivan Gunawan, Nasi Kulit Mak Igun, dijadikan bahan konten oleh seorang kreator media sosial.

Dalam unggahan Instagram, Ivan menegaskan bahwa narasi yang menyebut restorannya “mati” tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan usaha serta karyawan yang menggantungkan hidup di sana.

HALAL BERKAH

Video dari akun @saturdeps memperlihatkan suasana restoran yang lengang di pagi hari dengan narasi, “Nasi Kulit Mak Igun 100 persen restaurant mati?!”. Unggahan tersebut dinilai menyesatkan karena seolah-olah bisnis kuliner Ivan sudah tidak diminati.

Ivan menegaskan bahwa konten semacam ini berdampak pada citra usaha dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga:  8.294 Bungkus Rokok Ilegal, Potensi Rugi Negara Rp121 Juta

“Kalau saya pribadi lihat dagangan orang sepi itu dibeli dan didoakan, bukan dikontenin pas lagi sepi. Banyak orang yang saya hidupin setiap bulannya,” tulis Ivan di Instagram.

Rekan bisnis Ivan, King Abdi, juga menyoroti tindakan kreator tersebut.“Kami punya bukti CCTV jam berapa dia datang. Restoran ramai di jam makan siang, bukan pagi. Kalau tujuannya hanya cari panggung dan viral, ini jelas merugikan usaha orang lain,” tegasnya.

King Abdi menambahkan bahwa kreator tersebut diduga membuat konten serupa di sejumlah restoran milik influencer lain, sehingga menimbulkan dugaan motif komersialisasi semata.

Ancaman Hukum bagi Konten Menyesatkan

Konten yang tidak sesuai fakta bisa berimplikasi pidana. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

Baca Juga:  Hina Konten Kreator, Power of Netizen Paksa Tutup Resto di San Fransisco

– Pasal 434 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menyerang kehormatan orang lain dengan tuduhan tidak benar dapat dipidana hingga 3 tahun atau denda kategori IV.

– Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen wajib beritikad baik dalam menggunakan produk atau jasa.

– Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE: Distribusi informasi elektronik berisi pencemaran nama baik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 400 juta.

Dari kasus tersebut memberi pelajaran bahwa pentingnya edukasi etika bermedia sosial, dan konten review harus berbasis fakta dan empati.

Influencer punya pengaruh besar. Jika konten dibuat tanpa data yang benar, dampaknya bisa merugikan reputasi usaha dan menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga:  Hukuman Mati ABK Kapal Bawa Sabu, DPR RI: Fandi Bukan Pelaku Utama

Ivan menekankan bahwa empati dan etika harus menjadi dasar dalam membuat konten, terutama ketika menyangkut usaha yang menjadi sumber penghidupan banyak orang. (*)

TEMANISHA.COM