Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Defisit, Menteri Kesehatan Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

×

Defisit, Menteri Kesehatan Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan Budi Sadikin. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Budi Gunadi, Menteri Kesehatan RI menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan harus dinaikan karena mengalami defisit.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus mengalami defisit yang terus meningkat,” ujar teknokrat ini.

HALAL BERKAH

BPJS Kesehatan mengalami defisit sesuai laporan mencapai Rp 20 triliun pada tahun 2025.

“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” kata Budi dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin (23/2/2026).

Budi menjelaskan ada dua alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan. Pertama, setiap tahun biaya kesehatan mengalami kenaikan akibat inflasi.

Tanpa penyesuaian iuran, inflasi akan terus membebani sistem kesehatan nasional. Data Budi yang dipaparkan olehnya menyebut tiga tahun lalu biaya jaminan kesehatan nasional mencapai Rp 158 triliun, meningkat menjadi Rp 175 triliun pada 2024, dan Rp 190 triliun pada 2025.

Baca Juga:  Prabowo Tunjuk Eks Dokter TNI Prihati Pujowaskito sebagai Dirut Baru BPJS Kesehatan

Kedua, kata Budi menuturkan, perluasan akses dan kualitas layanan BPJS Kesehatan juga turut membuat beban jaminan kesehatan nasional yang harus dibayarkan BPJS naik signifikan.

Oleh karena itu, jika iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikan, prediksi Budi dalam lima tahun ke depan, negara tidak akan lagi mampu membiayai kesehatan masyarakat Indonesia.

“Bukan di zaman saya, tapi pada saat menteri sesudah saya. Saya jamin BPJS tidak akan tahan. Pasti dia tidak akan cukup uang untuk bisa menjaga kesehatan masyarakat,” tutur Menteri Budi.

Ia menyadari menaikkan iuran BPJS tidak mudah, karena kebijakan ini memiliki pertimbangan politik yang tinggi dan sering menimbulkan protes publik. Namun, menurut dia, kenaikan iuran adalah cara paling adil bagi masyarakat.

Baca Juga:  Dorong UMKM dan Serap Tenaga Kerja, Program Makan Bergizi Jatim Berhasil Jangkau 1,9 Juta Penerima

Menurut Budi, jika tidak ada kenaikan selama ini defisit atau biaya yang tidak tertutupi oleh iuran peserta BPJS dibayarkan alias disubsidi oleh negara.

Artinya, beban yang seharusnya dibayar oleh orang kaya, dengan adanya kenaikan iuran, tetap ditanggung oleh negara karena jumlah iuran stagnan.

Lanjutnya, melalui skema Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), iuran masyarakat dari desil 1-4 akan ditanggung pemerintah pusat, desil 5-6 ditanggung pemerintah daerah, dan kenaikan iuran hanya akan menyasar masyarakat mampu dari desil 7-10.

Desil adalah istilah dalam statistik yang digunakan untuk membagi data ke dalam sepuluh kelompok dengan ukuran yang sama. “Itu sebabnya kenapa kenaikan iuran menjadi instrumen yang lebih adil, yang harus diperjuangkan,” kata dia. (*)

TEMANISHA.COM