Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Sejarah Hukum Indonesia, Pernah Vonis Hukuman Mati Bagi Koruptor

×

Sejarah Hukum Indonesia, Pernah Vonis Hukuman Mati Bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Jusuf Muda Dalam. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Ramai desakan adanya hukuman mati bagi koruptor, ternyata Indonesia pernah memiliki sejarah menjatuhkan hukuman tersebut bagi koruptor.

Jusuf Muda Dalam, namanya tercatat dalam sejarah tersebut. Ia dihukum mati atas kasus korupsi.

HALAL BERKAH

Negara kala itu memandang korupsi sebagai kejahatan paling berbahaya yang mengancam keselamatan sosial, ekonomi, dan politik bangsa serta perjalanannya.

Vonis ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi menjadi tanda bahwa negara pernah memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Jusuf Muda Dalam (JMD) adalah Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno.

Kasus dan Skandal yang melibatkan dirinya terbongkar pada Agustus 1966. Berdasarkan laporan berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat dalam berbagai praktik korupsi besar.

Baca Juga:  Ahmad Dhani Singgung Inara Rusli Soal Poligami, Begini Aturan Menurut Hukum di Indonesia

Apa saja yang membuat pejabat kelahiran 1 Desember 1914 itu dijatuhi hukuman mati?, tercatat mulai dari penyalahgunaan izin impor melalui skema Deferred Payment, pemberian kredit bermasalah, penggelapan kas negara atau dana revolusi, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.

Angka yang menembus jutaan dolar AS dan miliar di zaman itu sangatlah fantastis. Nilai kerugian negara yang sangat besar untuk ukuran ekonomi Indonesia saat itu.

Kemudian, perkara itu dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 1966. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde sampai ketuk palu tanggal 8 September 1966. Hari itu, hakim akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!,” ungkap harian Mertjusuar (10 September 1966)

Baca Juga:  Sheikh Hasima Mantan PM Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Vonis mati dijatuhkan oleh karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatan strategis negara untuk melakukan korupsi dalam skala besar dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pertimbangan politik turut memperberat putusan, termasuk latar belakang ideologis JMD yang dinilai bertentangan dengan arah politik negara pasca-1965.

Selain hukuman mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh harta bendanya berupa mobil mewah, rumah, tanah, dan aset lainnya.

Sontak, putusan ini memunculkan reaksi keras karena menganggapnya belum cukup. Salah satunya dari Ketua PBNU, KH Moch Dahlan.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada Mertjusuar pada 15 September 1966.

Baca Juga:  Tak Punya Uang Tiket Pesawat, Putra Presiden Kolombia Mangkir Sidang Korupsi

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, tetapi ditolak dan vonis mati tetap dikuatkan. Meski demikian, hukuman tersebut tak pernah dieksekusi.

JMD sebelum menghadapi ajal di depan moncong senapan regu tembak, ia terinfeksi tetanus yang membuat dirinya menghembuskan nafas terakhir pada medio 1976.

Artinya, negeri ini pernah memberi putusan hukuman mati bagi koruptor dalam nilai besar yang merugikan negara.

Sejarah mencatat kasus ini sebagai hukuman mati pertama dan satu-satunya atas kasus korupsi di Indonesia. Sekaligus jadi bukti bahwa negara pernah bertindak sangat keras terhadap koruptor. (*)

TEMANISHA.COM