Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Piutang dan Denda Iuran JKN Kelas 3 Akan Dihapus, Pemerintah Siapkan Perpres

×

Piutang dan Denda Iuran JKN Kelas 3 Akan Dihapus, Pemerintah Siapkan Perpres

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepesertaan aktif dalam sistem JKN.

HALAL BERKAH

“Saat ini pemerintah tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi kendala bagi peserta.

Baca Juga:  Kakanwil Bea Cukai Sumbar yang Terjaring OTT KPK dengan BB Rp40,5 M Baru 10 Hari Dilantik Purbaya

Selain itu, pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem JKN.

Ia menambahkan, sejak 2021 besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta, sementara Rp7.000 ditanggung pemerintah melalui skema bantuan iuran.

Adapun alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Purbaya juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Menurutnya, perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak.

Baca Juga:  Ramai Kasus Bullying Pada Siswa, Puan Maharani: Negara Harus Hadir

“Pemutakhiran data PBI-JKN harus dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai. Saya mengusulkan adanya masa transisi 2–3 bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak,” tegas Purbaya.

Dengan kebijakan penghapusan piutang iuran dan evaluasi mekanisme penonaktifan peserta, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan JKN sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan publik dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. (*)

TEMANISHA.COM