TOPMEDIA – Nama Denada Tambunan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penyanyi nasional tersebut terseret perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait dugaan penelantaran anak kandung.
Gugatan dengan nomor perkara 288 itu diajukan oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24). Ia mengaku baru mengetahui identitas ibu biologisnya dan menuntut tanggung jawab serta pengakuan resmi dari Denada.
Permohonan gugatan tersebut didaftarkan sejak 26 November 2025. Hingga kini, PN Banyuwangi telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun, Denada disebut tidak menghadiri panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan bahwa pihak tergugat merupakan seorang artis berinisial D.
“Benar, tergugat adalah seorang artis. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena yang bersangkutan merupakan orang tua kandung klien kami,” ujar Firdaus, Kamis (8/1).
Firdaus menjelaskan, kliennya merasa tidak pernah mendapatkan hak sebagai anak sejak lahir pada tahun 2002. Karena itu, gugatan ini diajukan agar hak-hak Ressa bisa dipenuhi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami berharap tergugat memiliki itikad baik untuk bertemu dengan klien kami agar bisa menemukan titik temu. Namun jika tidak ada respons, maka hak-hak klien akan kami perjuangkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Ressa sendiri mengungkapkan bahwa selama ini ia hidup berpindah-pindah antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi, tanpa pernah mendapat kejelasan status sebagai anak biologis.
“Saya tidak pernah bertemu langsung, bahkan saat Idul Fitri. Tapi saya tahu dia ibu biologis saya karena saya mencari tahu sendiri,” ungkap Ressa.
Ia juga menceritakan bahwa kehidupannya jauh dari kemewahan dunia hiburan. Selama hampir 24 tahun, Ressa mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah menerima nafkah dari Denada.
Ressa sempat mengenyam bangku kuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi hingga semester empat. Namun, ia terpaksa berhenti karena masalah biaya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan pernyataan resmi. Pihak penggugat menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan. (*)

















