TOPMEDIA– Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah.
Pembentukan satgas tersebut ditandai dengan apel bersama yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Apel ini diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri mengajak seluruh elemen, baik aparat maupun masyarakat, untuk bergerak bersama memberantas premanisme dan praktik mafia tanah di Kota Pahlawan.
Eri menegaskan, setiap persoalan sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara kekerasan atau main hakim sendiri.
Menurutnya, negara telah menyediakan jalur hukum yang adil bagi semua pihak.
“Setelah ini kita akan bergerak di masing-masing wilayah. Posko akan disiapkan di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Saya juga mengimbau warga Surabaya, jika ada sengketa tanah, segera laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme, karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Eri.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga menyoroti masih adanya oknum yang memanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan intimidasi dalam kasus sengketa tanah.
Ia menegaskan, kehadiran satgas ini bertujuan memastikan setiap persoalan ditangani secara adil melalui jalur hukum, tanpa unsur tekanan maupun kekerasan.
“Jangan menggunakan kekuatan lain atau pihak-pihak tertentu. Kita tidak ingin ada premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.
Cak Eri mengajak masyarakat agar tidak takut dan ragu melapor apabila menemukan praktik premanisme maupun mafia tanah.
Dengan keterlibatan aktif warga, ia berharap tidak ada lagi kasus sengketa tanah yang merugikan salah satu pihak di kemudian hari.
Pemkot Surabaya juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pemaksaan dalam sengketa tanah. Untuk memudahkan pengaduan, pemerintah menyediakan layanan hotline di nomor +62 817-0013-010 serta Call Center 112.
“Siapa pun yang membuat Surabaya tidak kondusif dengan kekerasan dan pemaksaan akan ditindak. Satgas akan turun langsung. Tapi saya mohon warga Surabaya berani melapor,” tandasnya.
Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat melapor melalui kantor kelurahan setempat. Cak Eri meminta camat dan lurah aktif menyosialisasikan keberadaan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah hingga tingkat Balai RW dan warga.
“Laporan bisa langsung disampaikan ke kelurahan. Kelurahan diberi waktu 2×24 jam untuk menindaklanjuti bersama Satgas Mafia Tanah. Mari kita jaga Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi hukum,” pungkasnya.



















