TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB.
Aktivasi ini menjadi langkah penting dalam transformasi digital layanan perpajakan, sekaligus upaya pemerintah mendorong kepatuhan pajak yang lebih efisien.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.
“Sebanyak 10.131.253 wajib pajak orang pribadi sudah aktivasi akun Coretax. Sementara wajib pajak badan bertambah menjadi 814.932, dan instansi pemerintah naik tipis menjadi 88.369,” jelas Rosmauli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jumlahnya masih tetap 221 wajib pajak.
DJP menegaskan bahwa batas waktu aktivasi akun tidak berakhir pada 31 Desember 2025, melainkan dapat dilakukan hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Rosmauli menekankan pentingnya aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai langkah mitigasi.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Hal ini untuk menghindari penumpukan proses saat periode laporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui situs resmi pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), maupun tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak untuk mendapatkan asistensi. Rosmauli juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak bebas biaya.
“Kami meminta masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tegasnya.
Aktivasi akun diharapkan mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan sekaligus mengurangi antrean layanan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran calo dan tetap memanfaatkan layanan resmi yang bebas biaya.
“Aktivasi Coretax adalah bagian dari modernisasi pajak. Kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan layanan yang aman, mudah, dan bebas dari praktik percaloan,” pungkas Rosmauli. (*)



















