Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kemlu dan KBRI Phnom Penh Pulangkan 9 WNI dari Jerat Online Scam

×

Kemlu dan KBRI Phnom Penh Pulangkan 9 WNI dari Jerat Online Scam

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kementerian Luar Negeri RI memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja setelah mereka diduga menjadi korban praktik penipuan daring. Dari jumlah tersebut, tujuh orang disebut sempat dipekerjakan di sentra online scam yang tersebar di sejumlah wilayah di negara itu.

Mengutip laporan Antara, seluruh WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam hari. Proses pemulangan ini terwujud berkat kerja sama antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.

HALAL BERKAH

Sebelum kembali ke Tanah Air, para WNI tersebut telah menyelesaikan seluruh proses keimigrasian setempat, termasuk deportasi dan penerbitan izin keluar. KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang belum memiliki dokumen perjalanan lengkap.

Baca Juga:  Bukan Diculik, Pesepak Bola Asal Bandung Rizky Memang Berniat Kerja di Kamboja

Kemlu RI menjelaskan, para WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, hingga Sulawesi Utara. Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi, karena berisiko berujung pada eksploitasi, kejahatan, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sejak 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, sebelumnya menjelaskan bahwa tidak semua kasus tersebut berkaitan dengan TPPO. Sebagian WNI diketahui bekerja secara sukarela dalam jaringan penipuan daring.

Upaya pemulangan WNI dari jeratan penipuan daring juga terus dilakukan di negara lain. Pada bulan ini, Kemlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring operasi pemberantasan online scam. Pemulangan tersebut dilakukan dalam dua gelombang, yakni 56 WNI pada 9 Desember dan 54 WNI pada 13 Desember.

Baca Juga:  Rusuh Meluas, Nepal Tutup Bandara dan Seluruh Penerbangan Internasional Juga Domestik

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi WNI di luar negeri sekaligus mengajak masyarakat lebih cermat dan waspada sebelum menerima tawaran kerja ke
luar negeri. (*)

TEMANISHA.COM