Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Coretax Resmi Berlaku 2026, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

×

Coretax Resmi Berlaku 2026, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Sebarkan artikel ini
Laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Foto: Pajak.go.id)
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Aktivasi ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan dibuka mulai 1 Januari 2026.

HALAL BERKAH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pentingnya langkah ini agar pelaporan pajak berjalan lancar.

“Aktivasi akun wajib pajak harus dilakukan sebelum melaporkan SPT yang dibuka mulai awal tahun depan,” ujar Rosmauli di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Coretax Wajib Diaktivasi

Rosmauli menjelaskan, sistem Coretax yang akan diimplementasikan penuh pada 2026 menuntut kesiapan data digital dari setiap WP. Jika akun belum diaktivasi, sistem otomatis tidak dapat memproses pelaporan SPT.

Baca Juga:  Dari Tunggakan Rp 60 Triliun, Pemerintah Berhasil Kumpulkan Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak

“Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak bisa melaporkan SPT melalui Coretax,” tegasnya.

Kendala Teknis Mulai Teratasi

Ia mengakui sempat ada kendala jaringan dalam proses aktivasi, namun tim teknis DJP telah melakukan perbaikan signifikan.

Saat ini, jaringan lebih stabil dan proses aktivasi diklaim cepat jika data NIK dan NPWP sudah siap.

“Kalau sekarang, aktivasi akun relatif cepat. Kendala jaringan sudah banyak diperbaiki,” jelas Rosmauli.

Menjelang akhir tahun 2025, DJP berharap kesadaran masyarakat untuk segera aktivasi akun meningkat.

Hal ini guna menghindari penumpukan atau kegagalan sistem saat masa pelaporan SPT dimulai pada Januari 2026.

Aktivasi akun menjadi langkah penting agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT dengan lancar mulai 1 Januari 2026 tanpa hambatan.

Baca Juga:  PPh 21 Ditanggung Pemerintah Kini Berlaku untuk Sektor Pariwisata, Ini Daftar Pekerja yang Diuntungkan

“Harapannya masyarakat segera aktivasi akun Coretax supaya pelaporan SPT tahun depan berjalan mudah dan lancar,” pungkas Rosmauli. (*)

TEMANISHA.COM