Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

DPR Usulkan Revisi UU ITE, Buzzer Destruktif Bisa Ditindak Tanpa Delik Aduan

×

DPR Usulkan Revisi UU ITE, Buzzer Destruktif Bisa Ditindak Tanpa Delik Aduan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dampak buzzer destruktif. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar aktivitas buzzer destruktif dapat ditindak langsung tanpa menunggu delik aduan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

HALAL BERKAH

Menurut Sukamta, aktivitas buzzer yang terorganisir berpotensi menimbulkan kerusuhan dan ancaman terhadap negara sehingga harus diatur secara khusus dalam UU ITE.

Sukamta menekankan perlunya pasal tambahan yang mengatur penindakan terhadap buzzer destruktif.

“Harapan kami ke depan perlu ada revisi UU ITE, terutama soal kewenangan moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Semakin Dekat dengan Hukum

Politikus PKS itu menilai kondisi darurat tidak bisa menunggu proses birokrasi yang panjang. Ia menyoroti sulitnya menurunkan konten provokatif di media sosial karena masih bergantung pada delik aduan.

“Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, kita masih menunggu aduan untuk menurunkan konten provokatif. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Sukamta berharap revisi UU ITE dapat memberikan dasar hukum agar aparat bisa bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

“Saya kira penting kita pikirkan apakah aktivitas buzzing destruktif bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” tambahnya.

Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik usulan tersebut dan menilai revisi UU ITE memang diperlukan untuk memperjelas pasal-pasal terkait ancaman negara dan ketertiban hukum.

Baca Juga:  Tragedi Glamping Tanpa Izin di Solok: Korban Jiwa dan Celah Pengawasan Usaha Pariwisata

“Terkait revisi UU ITE kita mendukung, memang ada ranah yang memerlukan kejelasan lebih detail. Jika pasalnya jelas, saya rasa akan mendapat dukungan dari banyak pihak,” kata Meutya.

“Revisi UU ITE akan memperjelas batasan antara kebebasan berekspresi dengan aktivitas yang mengancam ketertiban hukum dan negara,” pungkas Meutya. (*)

TEMANISHA.COM