Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Ini Kata Menaker

×

Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Ini Kata Menaker

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli memberi sinyal positif soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. (Foto: Bisnis.com)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah membuka peluang baru bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir digital untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut diskusi dengan perusahaan aplikasi sudah dilakukan dan mendapat respons positif.

HALAL BERKAH

“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE menteri atau launching-nya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).

Meski sinyal positif sudah diberikan, pemerintah belum mengumumkan detail skema resmi. Kepastian tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Kita masih tunggu koordinasi dengan Setneg, nanti diumumkan bersama-sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Naiknya Permintaan Jelang Lebaran, Bulog Tambah Stok Minyakita

Yassierli menambahkan, pemerintah berharap skema yang akan diumumkan nantinya lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pekerja ojol dan kurir online tidak termasuk dalam skema THR pekerja formal.

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pada 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik.

Besaran BHR ditetapkan maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja. Pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

“BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Ini bentuk apresiasi atas peran pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik,” jelas Yassierli.

Skema pencairan BHR sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online. Pemerintah berharap mekanisme tersebut berjalan lancar sehingga mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.

Baca Juga:  Penataan Kota, Pramono Anung Setuju 1000 Persen Gentengisasi Arahan Prabowo

Yassierli juga menegaskan bahwa kebijakan ini melalui proses panjang. Selama empat bulan, pemerintah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga menemukan titik temu. (*)

TEMANISHA.COM