TOPMEDIA – Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset.
Maka perlawanan dirinya berharap kembalinya deposito dan tas mewah berakhir sudah.
Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Sandra menyatakan patuh pada putusan terkait penyitaan aset dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.
“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan telah berakhir.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” ujar hakim.
Hakim menyatakan vonis Harvey Moeis, terpidana dalam kasus korupsi tata kelola timah, dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar hakim. (*)





 
									














