Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Harga Eceran Tetap

26
×

Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Harga Eceran Tetap

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok tahun 2026. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas industri rokok nasional.

HALAL BERKAH

“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar Purbaya.

Ia menilai bahwa menaikkan harga rokok tanpa menaikkan cukai justru akan memperlebar selisih harga antara produk legal dan ilegal, sehingga berpotensi mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.

“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tambahnya.

Baca Juga:  Dari Tunggakan Rp 60 Triliun, Pemerintah Berhasil Kumpulkan Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak

Ia juga menyebut bahwa menaikkan harga jual rokok akan bertentangan dengan keputusan pemerintah yang telah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. “(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tegasnya.

Keputusan pembatalan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026 diumumkan Purbaya saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9).

Ia mengaku telah berdiskusi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri, dan mayoritas menyarankan agar tarif cukai tidak diubah.

“Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ungkapnya.

Meski tarif cukai rokok tidak naik, Purbaya menyatakan pemerintah tetap menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara, Bunga Deposito Turun, Ekonomi Bergerak

Ia menekankan pentingnya menciptakan kebijakan yang adil bagi pelaku usaha dan tetap menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor industri rokok.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri tembakau.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengkaji langkah-langkah yang mendukung keberlanjutan sektor ini tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan regulasi yang berlaku. (*)

TEMANISHA.COM