TOPMEDIA – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas industri rokok nasional.
“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar Purbaya.
Ia menilai bahwa menaikkan harga rokok tanpa menaikkan cukai justru akan memperlebar selisih harga antara produk legal dan ilegal, sehingga berpotensi mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal.
“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa menaikkan harga jual rokok akan bertentangan dengan keputusan pemerintah yang telah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. “(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tegasnya.
Keputusan pembatalan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026 diumumkan Purbaya saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9).
Ia mengaku telah berdiskusi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri, dan mayoritas menyarankan agar tarif cukai tidak diubah.
“Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ungkapnya.
Meski tarif cukai rokok tidak naik, Purbaya menyatakan pemerintah tetap menyiapkan strategi alternatif untuk menjaga penerimaan negara.
Ia menekankan pentingnya menciptakan kebijakan yang adil bagi pelaku usaha dan tetap menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor industri rokok.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri tembakau.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengkaji langkah-langkah yang mendukung keberlanjutan sektor ini tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan regulasi yang berlaku. (*)