TOPMEDIA – Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik nakal pengoplosan beras yang diduga telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun di pabrik penggilingan padi Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkap kasus ini dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pabrik oplosan beras itu.
Polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial SU, 46, beserta barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.
“Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ungkapnya di Serang, Minggu (7/9).
Lanjutnya, SU membeli beras sisa dari hajatan masyarakat dengan harga Rp.10.000 per kilogram.
Beras yang rusak, kotor dan berkutu itu dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling (heller) untuk memanipulasi tampilan.
“Setelah dipoles, beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin,” ujarnya.
Produk itu kemudian dijual di toko miliknya di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kg.
Keuntungan yang diraup penjual mencapai Rp98.200 per karung kemasan 25kg.
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti karung kosong dengan berbagai merk, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk operasional.
Kapolres mewanti-wanti dan mengimbau masyarakat agar selalu teliti sebelum membeli beras dan segera melapor ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan serupa. (*)