Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Hasil Tes DNA Tidak Cocok, Apakah Polemik Ridwan Kamil-Lisa Mariana Berakhir di Meja Hukum?

10
×

Hasil Tes DNA Tidak Cocok, Apakah Polemik Ridwan Kamil-Lisa Mariana Berakhir di Meja Hukum?

Sebarkan artikel ini
toplegal

Topmedia – Bareskrim Polri akhirnya merilis hasil tes DNA terkait polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana (LM).

Hasil pemeriksaan laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan DNA anak LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.

TOP LEGAL PRO

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 dan pemeriksaan laboratorium berlangsung pada 8–12 Agustus dengan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Separuh profil DNA CA cocok dengan LM, tetapi tidak ada kecocokan dengan RK. Artinya, tidak ada hubungan biologis antara RK dan anak tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (19/8).

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut hasil ini sekaligus membantah tuduhan yang sempat ramai di media sosial.

Baca Juga:  Heboh Akun Gay Sidoarjo, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

“Dengan hasil tes DNA ini, masalah sudah jelas. Tidak perlu ada lagi perdebatan. Kami berharap publik menghentikan spekulasi,” katanya.

Sementara kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menilai persoalan ini merupakan aib yang sebaiknya tidak terus diperpanjang.

“Kalau bicara permintaan maaf, ya harus saling meminta maaf. Kami berharap persoalan ini bisa selesai secara baik,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Lisa Mariana menolak hasil tes DNA tersebut sebagai final.

Dalam unggahannya, ia menulis: “Cheating happened. It’s not final yet”. Unggahan itu kembali memicu sorotan warganet dan memperpanjang diskusi di ruang publik.

Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa Mariana di media sosial yang menyebut anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana Keluar Paling Cepat 5 Hari, Jadi Penentu Status Anak

Atas pernyataan itu, Ridwan Kamil melaporkan LM ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut teregister pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari sisi hukum, hasil tes DNA yang tidak cocok memiliki konsekuensi penting. KUH Perdata Pasal 280 dan 284 menegaskan bahwa pengakuan anak luar kawin hanya sah jika dilakukan oleh orang tua biologisnya, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mewajibkan adanya penetapan pengadilan untuk mengesahkan hubungan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis apabila terbukti secara ilmiah, salah satunya melalui tes DNA.

Karena hasil tes kali ini menyatakan tidak ada kecocokan, maka tidak ada dasar hukum untuk menghubungkan anak LM dengan Ridwan Kamil, baik dalam hal nafkah maupun warisan.

Baca Juga:  Akhirnya! Electric G-Class, Mercedes-Benz Hadirkan Dua Model Terbaru, Harga Tembus Rp 7,2 Miliar

Selain itu, tuduhan yang tidak terbukti dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang menuduh, baik melalui pasal pencemaran nama baik maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, di luar aspek hukum, dampak sosial dari polemik ini tetap besar, terutama bagi anak yang terlanjur terseret ke ruang publik dan berisiko menanggung stigma serta tekanan psikologis akibat konflik orang dewasa.

Dengan hasil tes DNA yang sudah diumumkan, publik kini menunggu apakah polemik ini benar-benar berakhir di meja hukum, atau masih akan berlanjut melalui langkah hukum dan pernyataan baru dari para pihak. (*)

TEMANISHA.COM