TOPMEDIA, JAKARTA – Isu mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi gelombang tanggapan publik tersebut, PT Pertamina Patra Niaga resmi memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa mekanisme penunjukan dokumen kendaraan tersebut bukanlah kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan yang kini telah resmi dibatalkan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM bersubsidi di seluruh Indonesia tetap mengacu pada regulasi dan aturan nasional yang berlaku.
Penjelasan ini dikeluarkan guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas dan sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para konsumen BBM di berbagai daerah.
Mekanisme penunjukan STNK tersebut awalnya dirancang sebagai bagian dari upaya pengawasan lokal oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan.
Namun, menyikapi respons dan perhatian besar dari masyarakat, manajemen pusat bergerak cepat dengan menginstruksikan pihak regional untuk membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang terjadi.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berhubungan langsung dengan publik selalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak regulator, terutama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.
Hal ini dilakukan agar setiap langkah pengawasan tetap berjalan selaras dengan aturan hukum dan tidak menyulitkan masyarakat penerima manfaat.
Guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, perusahaan berfokus pada penguatan ekosistem digital melalui penggunaan QR code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Selain digitalisasi, pengawasan ketat dan pembinaan langsung terhadap SPBU juga terus ditingkatkan di seluruh wilayah operasional.
Terhitung sejak Januari hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan tindakan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU.
Langkah tegas juga disiapkan bagi lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam mendistribusikan BBM bersubsidi.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, skorsing pasokan, hingga tindakan terberat berupa pemutusan hubungan usaha.
Selain itu, Pertamina terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai praktik penyelewengan BBM subsidi di lapangan. (gil)



















