TOPMEDIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian. Regulasi ini diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan nasional serta memperkuat ketahanan pangan di tengah tantangan global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya bertujuan menyempurnakan kebijakan impor, tetapi juga menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu melindungi harga produsen lokal agar tetap stabil dan memberikan dorongan bagi petani untuk meningkatkan produksi.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/4/2026).
Permendag Nomor 11 Tahun 2026 memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Dengan adanya pengaturan ini, importir wajib memperoleh persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga di dalam negeri sekaligus mendorong produksi petani.
“Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.
Ia menegaskan bahwa importir harus memenuhi persyaratan PI sesuai komoditas. Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, PI harus dilengkapi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Sementara itu, impor beras pakan wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK), dan impor buah pir harus dilengkapi bukti penguasaan cold storage serta dokumen hortikultura terkait. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib disertai laporan surveyor (LS).
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong petani untuk kembali meningkatkan produksi komoditas strategis. (*)



















