Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Jaga Ketahanan Industri Nasional, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Plastik

×

Jaga Ketahanan Industri Nasional, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Plastik

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik mulai Mei 2026. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak konflik geopolitik global yang membuat pasokan bahan baku industri, khususnya substitusi biji plastik nafta, semakin sulit diperoleh.

HALAL BERKAH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan mulai Mei 2026.

“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG, karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Selain LPG, pemerintah juga menetapkan bea masuk 0% untuk bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE).

Baca Juga:  Ini Kekhawatiran BI Jatim Terhadap Dampak Konflik Timur Tengah

Menurut Airlangga, kebijakan ini diambil untuk mencegah lonjakan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan serupa juga dilakukan oleh negara lain, seperti India.

“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” jelasnya.

Ia menegaskan, harga plastik saat ini mengalami kenaikan signifikan antara 50–100%. Kondisi ini berpotensi memengaruhi biaya produksi industri makanan dan minuman, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Pelaku industri menyambut baik kebijakan ini karena dapat menekan biaya produksi dan menjaga daya saing produk dalam negeri.

Baca Juga:  Pasca Gempa 7,6 SR, Operasional TPK Bitung dan TPK Ternate Kembali Normal

Dengan bea masuk 0%, diharapkan pasokan bahan baku plastik lebih terjamin dan harga kemasan tidak melonjak drastis.

Kebijakan pembebasan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan industri nasional di tengah tekanan global.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan mengevaluasi kebijakan setelah enam bulan berjalan.

“Kita ketahui harga plastik naik 50–100% dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging,” pungkas Airlangga. (*)

TEMANISHA.COM